Menangis Sepanjang Jalan Cari Bayinya, Perjuangan Ibu di Tembilahan Inhil untuk Dapat Hak Asuh Anak
Riau12.com- TEMBILAHAN - Baru sekitar 3 bulan bersama buah hatinya, Melli seorang ibu di Tembilahan harus menerima kenyataan dipisahkan dari darah dagingnya sendiri.
Hati ibu mana yang tidak hancur, apalagi sang anak di duga dibawa kabur oleh suaminya sendiri berinisial T atau ayah kandung dari sang anak pada tanggal 3 Desember 2024.
Tiba-tiba saja pergi tanpa pesan membawa bayi perempuan berusia 3 bulan tersebut dengan dalih ingin membawa berjemur matahari pagi setelah dimandikan sang ibu.
Melli sangat terpukul karena tidak sanggup menahan rindu berpisah dengan sang buah hati yang 9 bulan di kandungnya dan kehadirannya begitu ditunggu-tunggu di tengah kehangatan keluarga.
Merasa putus asa, Melli berkeliling kota mencari keberadaan suami dan bayinya sambil menangis sepanjang jalan.
Peristiwa ini pun menghebohkan warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Beberapa kali upaya penyelesaian oleh para tokoh masyarakat setempat telah dilakukan, mulai dari melibatkan Pengurus PSMTI serta tokoh agama di kota Tembilahan, bahkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Inhil telah turun tangan dalam kasus ini.
Namun seluruh upaya penyelesaian tidak berhasil lantaran T yang diduga bersembunyi di Pekanbaru tidak pernah hadir dalam undangan mediasi.
Apalagi keluarga T yang dikenal sebagai pemilik toko di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan selalu bungkam dan seolah tidak khawatir dengan hilangnya T yang membawa pergi bayinya.
Pasca kepergian T tersebut, bahkan ayah T ditengarai justru tega mengusir Melli yang masih dalam keadaan sedih dan panik akibat hilangnya suami dan bayinya dari rumah yang selama ini mereka tinggali.
Ayah T beralasan rumah tersebut bukan rumah T namun miliknya, sebagaimana terungkap dalam putusan pengadilan tentang perceraian antara Melli dan T.
Kini Melli memiliki harapan dan semangat baru setelah Pengadilan Tinggi Riau memutuskan sengketa hak asuh anak antara Melli dan T jatuh ke tangan Melli yakni ibu kandung anak tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan memenangkan hak asuh anak kepada Melli tersebut menilai sesuai fakta persidangan.
Tidak ada hal apapun yang bisa menghalangi Melli selaku ibu kandung untuk memiliki hak asuh terhadap anak kandungnya, sehingga alasan banding pihak T ditolak seluruhnya yang secara otomatis menjadi kemenangan bagi Melli.
Hendri Irawan, SH, MH selaku Kuasa hukum Melli menerangkan, putusan ini merupakan kemenangan bagi Melli yang sebelumnya telah berjuang keras mendapatkan hak asuh anaknya.
“Kami telah dua kali memenangkan proses persidangan tersebut, kami menghormati upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak T,” ujar Hendri kepada Tribun Pekanbaru, Sabtu (16/8/2025).
Hendri mengingatkan agar T dan keluarganya mengizinkan Melli untuk menemui dan melihat anak kandungnya yang sejak Desember 2024 yang lalu diduga dibawa kabur oleh T.
“Bagaimanapun juga Melli adalah ibu kandung, sehingga upaya hukum apa pun yang dilakukan pihak T tidak boleh menghalangi hak Melli untuk menemui anak kandungnya,” terangnya.
Hendri menambahkan, kasus ini juga telah memasuki babak baru setelah terbitnya surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 21 Juli 2025.
Pihak berwajib saat ini sedang memproses kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terkait laporan penelantaran yang dibuat Melli pada pertengahan Maret 2025 silam.
“Benar, kasus tersebut saat ini tengah diperiksa oleh Polres Inhil dan statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan, ,sehubungan telah lengkapnya alat bukti dugaan pidana penelantaran tersebut,” pungkas Hendri.
Angka Perceraian di Inhil
Di Kabupaten Indragiri Hilir, jumlah cerai talak yang terjadi adalah 519 kasus, sedangkan cerai gugat sebanyak 124 kasus.
Secara keseluruhan, angka perceraian di kabupaten ini mencapai 643 perkara pada tahun 2024.
Secara keseluruhan, angka perceraian di Provinsi Riau terbilang cukup tinggi pada tahun 2024.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, total perceraian yang terjadi di 12 kabupaten/kota mencapai 8.085 kasus.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari 6.388 kasus cerai talak dan 1.697 kasus cerai gugat yang terjadi sepanjang tahun.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :