Korupsi BPR Gemilang, Kejari Inhil Tetapkan Mantan Direktur dan Dua Mantan Kades Tersangka
Kamis, 27-06-2024 - 19:07:38 WIB
riau12.com TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan tersangka (TSK) dugaan tindak pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Tahun Anggaran 2006-2010.
Masing-masing TSL yakni berinisial HM (75), selaku Direktur PD BPR Gemilang tahun 2005 hingga 2010. Sementara SY (64) merupakan Kepala Desa (Kades) Sungai Rawa tahun 2000-2020, dan JA (62) Kades Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.
Adapun materi dugaan Korupsi yang dimaksud, yakni dala program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa dan Kelurahan pada PD BPR Gemilang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova, penetapan tersangka setelah tim penyidi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa sebanyak152 orang saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR Gemilang. Termasuk pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta masyarakat yang ada di Kabupaten Inhil.
Selain itu, Kejari Inhil juga telah meminta pendapat terhadap 3 orang ahli yang terdiri dari Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahli Pidana dari Universitas Riau dan Ahli Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB) sebanyak 313 dokumen," kata Nova.
Untuk kasus ini, para tersangka, dilakukan penahanan kota. Hal itu setelah menimbang alasan objektif, yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subjektif, yaitu masalah kesehatan para tersangka.
"Alasan lainnya dimana tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka,"paparnya.
Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
"Terhadap SY sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh RSUD Puri Husada Tembilahan," sambungnya.
Sebagai mana diketahui, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010 ke masyarakat, namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.
"Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY selaku Kades Sungai Raw dan JAselaku Kades Simpang Tiga Daratan Enok untuk melakukan pencairan dana secara fiktif,"terangnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Riau, ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp2.312.774.988.
sumber : riaupos
Komentar Anda :