Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar
Kejari Inhu Tetapkan Plt Kades dan Kadus Desa Kelayang Jadi Tersangka Korupsi Pelaku Penjualan Aset Negara
Kamis, 31-07-2025 - 10:32:44 WIB
Riau12.com-RENGAT – Setelah melakukan rangkaian penyelidikan hingga tahap penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tetapkan dua orang tersangka korupsi pelaku penjualan aset milik daerah.
Aset tersebut berupa sebidang tanah yang berada di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, dengan total kerugian negara mencapai RP 1 Miliar Rupiah.
"Benar, ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Satu orang berinisial, A (39) selaku Plt Kepala Desa Kelayang dari Tahun 2022 - 2023, dan berinisial S (56), selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang," kata Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, kepada GoRiau.Com, Rabu (30/7/2025).
Disebutkan Leonard, keduanya berperan sebagai penjual dengan modus menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) diatas tanah aset Pemkab Inhu yang terletak di Desa Kelayang KIB Desa Rimba Seminai dengan luas tanah 250.000 M2. Dan diperjualbelikan keduanya seluas 18 Ha.
"Dan berdasarkan hasil penghitungan bersama inspektorat, perbuatan kedua tersangka itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Miliar," tutur Leonard.
Dengan demikian, tim penyidik melakukan penetapan tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Dan guna memudahkan jalannya proses hukum lebih lanjut, terhadap kedua tersangka itu dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025.
"Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat. Terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dapat dihukum paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara," singkat Leonard. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :