www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Lahan Gugat Pemda Pelalawan ke Pengadilan
Kamis, 31-07-2025 - 11:04:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau kembali digugat ke pengadilan oleh masyarakat.

Kali ini terkait ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Seorang warga Pangkalan Kerinci Pelalawan bernama Amir Silaban telah memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Pasalnya, tanah miliknya telah dibangun menjadi Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci selama ini. 

Melalui penasehat hukumnya dari Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, Amir mengajukan gugatan tertanggal 10 Maret 2025 yang lalu, dengan register perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 18/Pdt-G/2025/PN Plw.

Persidangan telah bergulir di PN Pelalawan, dimana Pemda Pelalawan dan Dinas PUPR sebagai tergugat.

"Alas Hak lahan milik klien kami sudah Sertifikat Hak Milik atau SHM dan telah digunakan menjadi jalan sudah hampir 20 tahun. Tapi belum kunjung diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan maupun Dinas PUPR," ungkap Maruli Silaban ST SH kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (31/7/2025).

Menurut Maruli, kliennya telah berulangkali meminta pihak Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur untuk membantunya berkomunikasi dengan Dinas PUPR Pelalawan, agar bertanggungjawab serta mengganti rugi atas lahan yang telah digunakan menjadi jalan.

Namun hingga gugatan di daftarkan di PN Pelalawan, ganti rugi tidak kunjung terealisasi. 

Pihaknya pernah melayangkan somasi kepada Dinas PUPR Pelalawan terkait persoalan ini.

Somasi sempat direspon dengan melakukan pertemuan serta melakukan cek objek yang dimaksudkan secara bersama-sama.

Hanya saja, pihak Dinas PUPR malah mempersilahkan Amir Silaban untuk menempuh jalur pengadilan.

Dengan tujuan, apabila sudah ada putusan pengadilan, barulah Pemda bisa lakukan pembayaran.

"Nah, atas dasar itulah kami memasukan gugatan beberapa bulan lalu ke PN Pelalawan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan Maruli Silaban, kepemilikan lahan kliennya dengan alas hak SHM seluas kurang lebih 330 meter persegi.

Saksi sempadan sudah dihadirkan daam persidangan untuk membuktikan jika kliennya sebagai pemilik lahan yang saat ini sudah menjadi jalan tersebut.

Bahkan dalam semua tahapan persidangan Dinas PUPR tidak bisa membantah gugatan tersebut.

"Termasuk saat pembuktian surat di persidangan, tidak ada bukti yang dapat membantah gugatan klien kami," ujarnya.

Sidang selanjutnya mengagenda acara kesimpulan yang rencananya akan digelar hari ini,  Kamis (31/7/2025) di PN Pelalawan.

Kepala Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar saat dikonfirmasi terkait gugatan ganti rugi lahan yang telah dibangun jalan selama bertahun-tahun ini, tampaknya tidak ingin berkomentar banyak.

Ia mengarahkan tribunpekanbaru.com ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pelalawan, Syaiful Bahri mengkonfirmasi adanya gugatan dari warga dengan Pemda sebagai tergugatnya.

Tapi pihaknya tak bisa menjelaskan secara gamblang akan gugatan yang sedang bergulir di persidangan. 

"Kami tidak dapat berasumsi dan memberikan pendapat maupun kesimpulan dalam hal ini. Karena sengketa ini dalam proses pengadilan," sebut Syaiful Bahri.

Pemda Pelalawan, katanya, menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait gugatan ini kepada majelis hakim PN Pelalawan. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Lahan Gugat Pemda Pelalawan ke Pengadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved