Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Lahan Gugat Pemda Pelalawan ke Pengadilan
Riau12.com-PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau kembali digugat ke pengadilan oleh masyarakat.
Kali ini terkait ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Seorang warga Pangkalan Kerinci Pelalawan bernama Amir Silaban telah memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Pasalnya, tanah miliknya telah dibangun menjadi Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci selama ini.
Melalui penasehat hukumnya dari Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, Amir mengajukan gugatan tertanggal 10 Maret 2025 yang lalu, dengan register perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 18/Pdt-G/2025/PN Plw.
Persidangan telah bergulir di PN Pelalawan, dimana Pemda Pelalawan dan Dinas PUPR sebagai tergugat.
"Alas Hak lahan milik klien kami sudah Sertifikat Hak Milik atau SHM dan telah digunakan menjadi jalan sudah hampir 20 tahun. Tapi belum kunjung diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan maupun Dinas PUPR," ungkap Maruli Silaban ST SH kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (31/7/2025).
Menurut Maruli, kliennya telah berulangkali meminta pihak Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur untuk membantunya berkomunikasi dengan Dinas PUPR Pelalawan, agar bertanggungjawab serta mengganti rugi atas lahan yang telah digunakan menjadi jalan.
Namun hingga gugatan di daftarkan di PN Pelalawan, ganti rugi tidak kunjung terealisasi.
Pihaknya pernah melayangkan somasi kepada Dinas PUPR Pelalawan terkait persoalan ini.
Somasi sempat direspon dengan melakukan pertemuan serta melakukan cek objek yang dimaksudkan secara bersama-sama.
Hanya saja, pihak Dinas PUPR malah mempersilahkan Amir Silaban untuk menempuh jalur pengadilan.
Dengan tujuan, apabila sudah ada putusan pengadilan, barulah Pemda bisa lakukan pembayaran.
"Nah, atas dasar itulah kami memasukan gugatan beberapa bulan lalu ke PN Pelalawan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan Maruli Silaban, kepemilikan lahan kliennya dengan alas hak SHM seluas kurang lebih 330 meter persegi.
Saksi sempadan sudah dihadirkan daam persidangan untuk membuktikan jika kliennya sebagai pemilik lahan yang saat ini sudah menjadi jalan tersebut.
Bahkan dalam semua tahapan persidangan Dinas PUPR tidak bisa membantah gugatan tersebut.
"Termasuk saat pembuktian surat di persidangan, tidak ada bukti yang dapat membantah gugatan klien kami," ujarnya.
Sidang selanjutnya mengagenda acara kesimpulan yang rencananya akan digelar hari ini, Kamis (31/7/2025) di PN Pelalawan.
Kepala Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar saat dikonfirmasi terkait gugatan ganti rugi lahan yang telah dibangun jalan selama bertahun-tahun ini, tampaknya tidak ingin berkomentar banyak.
Ia mengarahkan tribunpekanbaru.com ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Pelalawan, Syaiful Bahri mengkonfirmasi adanya gugatan dari warga dengan Pemda sebagai tergugatnya.
Tapi pihaknya tak bisa menjelaskan secara gamblang akan gugatan yang sedang bergulir di persidangan.
"Kami tidak dapat berasumsi dan memberikan pendapat maupun kesimpulan dalam hal ini. Karena sengketa ini dalam proses pengadilan," sebut Syaiful Bahri.
Pemda Pelalawan, katanya, menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait gugatan ini kepada majelis hakim PN Pelalawan. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :