Dampak Permendagri Nomor 18 tahun 2015, 3 RW di Kecamatan Bukit Raya Pindah Ke Kampar
Walikota : Saya Sangat Tidak Rela
Rabu, 16-12-2015 - 14:47:22 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Dampak dari ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas Pekanbaru dengan Kampar, membuat Pemko Pekanbaru menelan pil pahit, pasalnya Pekanbaru mesti kehilangan tiga Rukun Warga (RW) yang baru dimekarkan untuk masuk ke wilayah Kampar.
Menanggapi hal ini, Walikota Pekanbaru Firdaus MT kecewa dan menyatakan ketidakrelaannya terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan ini harus ditindaklanjuti karena tidak lama lagi Pemko Pekanbaru ataupun Pemkab Kampar akan melakukan Pemilihan kepala daerah.
"Jujur, secara pribadi saya sangat kecewa dan tidak rela dengan keterapan Mendagri tersebut, namun sebagai pemerintah kota Pekanbaru kita wajib mematuhinya. Dan untuk kejelasan administrasi penduduk harus segera diperjelas, mentri dalam negeri kita harpkan segera bertindak karena kita akan melakukan Pemilukada," ujar Wako.
Kemudian, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan saat ini Pemko Pekanbaru tidak terlalu mempermasalahkan tapal batas wilayah. Tapi pihaknya lebih terfokus bagaimana pemerintah melayani masyarakat diseluruh bidang, mulai dari insfrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
"Tapal batas wilayah tidak terlalu kita khawatirkan, yang perlu kita tingkatkan adalah bagaimana memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Apalagi dengan adanya program Pekansikawan, yang menyatukan kota Pekanbaru dengan kabupaten-kabutapen penyangga mulai dari Siak, Pelalawan dan Kampar," paparnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap kepada seluruh pemerintah kabupaten lebih terfokus pada pelayanan masyarakat, bukan pada tapal batas wilayah.
"Intinya kita jangan tebang pilih dalam melayani masyarakat, Pekansikawan Metropolitan harus kita wujudkan," singkat Firdaus.(r12)
Komentar Anda :