www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Pekanbaru Matangkan Cara Pertahankan 3 RW Tidak Masuk Kampar
Rabu, 16-12-2015 - 06:51:07 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Pasca ditetapkannya tiga RW di Kecamatan Bukit Raya Simpang Tiga masuk dalam daerah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru banyak mendapat kritikan karena dinilai tidak bisa memperjuangkan masyarakatnya.

Penetapan tiga RW di Kecamatan Bukit Raya Simpang Tiga masuk daerah Kabupaten Kampar ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas Pekanbaru dengan Kampar.

Sontak saja banyak kecaman yang datang baik dari masyarakat yang berada di RW 15, 16 dan 18 dan DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menilai Walikota Pekanbaru Firdaus MT tidak peduli akan nasib warganya yang masuk ke dalam Kampar.

Asisten I Setdako Pekanbaru M Noer membantah jika Pemko tidak peduli kepada warganya. Bahkan saat ini pihaknya masih mencari cara bagaimana memperjuangkan aspirasi warga.

"Saat ini kita tengah memperjuangkannya juga. Kita sudah intruksikan Camat untuk menampung aspirasi masyarakat," katanya, Selasa (15/12/2015).

M Noer menjelaskan, dari aspirasi masyarakat ini akan menjadi acuan bagi Pemko Pekanbaru untuk memperjuangkan ketiga RW yang masuk ke dalam daerah Kampar.

"Siapa bilang kita tidak pedulu. Kita juga tidak membiarkan. Dari keluhan masyarakat ini yang akan menjadi dasar kita untuk dibahas secara teknis ke SKPD terkait. Itu urutannya," sebutnya.

Mengenai aset Pemko yang masuk ke kawasan Kampar, M Noer menjelaskan pihaknya belum mendata secara pasti. Namun dirinya mengatakan seandainya pun aset tersebut terhitung berada di kawasan Kampar, kepemilikannya tetap milik Pemko atau bisa tukar gulir.

"Aset belum, kalau pun ada tanah Pemko di sana, maka tetap harus ada serah terima, tidak langsung menjadi milik Kampar. Statusnya harus tercatat dalam aset ini milik siapa, tidak bisa dihilangkan begitu saja," katanya.

M Noer mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejatinya  menghormati keputusan Permendagri. Meski demikian, pihaknya tetap berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat.

"Sekali lagi, prinsip dasarnya kota menginginkan apa yang diinginkan masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas Pekanbaru dengan Kampar. Dengan adanya Permendagri tersebut Pemko mesti kehilangan tiga RW yang baru dimekarkan untuk masuk ke wilayah Kampar.

Sehingga membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar diterbitkan Pemerintah. Yang menyebutkan wilayah itu menjadi bagian dari kependudukan Pemko Pekanbaru.(r12/dt)



 
Berita Lainnya :
  • Pekanbaru Matangkan Cara Pertahankan 3 RW Tidak Masuk Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved