Pekanbaru Matangkan Cara Pertahankan 3 RW Tidak Masuk Kampar
Rabu, 16-12-2015 - 06:51:07 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Pasca ditetapkannya tiga RW di Kecamatan Bukit Raya Simpang Tiga masuk dalam daerah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru banyak mendapat kritikan karena dinilai tidak bisa memperjuangkan masyarakatnya.
Penetapan tiga RW di Kecamatan Bukit Raya Simpang Tiga masuk daerah Kabupaten Kampar ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas Pekanbaru dengan Kampar.
Sontak saja banyak kecaman yang datang baik dari masyarakat yang berada di RW 15, 16 dan 18 dan DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menilai Walikota Pekanbaru Firdaus MT tidak peduli akan nasib warganya yang masuk ke dalam Kampar.
Asisten I Setdako Pekanbaru M Noer membantah jika Pemko tidak peduli kepada warganya. Bahkan saat ini pihaknya masih mencari cara bagaimana memperjuangkan aspirasi warga.
"Saat ini kita tengah memperjuangkannya juga. Kita sudah intruksikan Camat untuk menampung aspirasi masyarakat," katanya, Selasa (15/12/2015).
M Noer menjelaskan, dari aspirasi masyarakat ini akan menjadi acuan bagi Pemko Pekanbaru untuk memperjuangkan ketiga RW yang masuk ke dalam daerah Kampar.
"Siapa bilang kita tidak pedulu. Kita juga tidak membiarkan. Dari keluhan masyarakat ini yang akan menjadi dasar kita untuk dibahas secara teknis ke SKPD terkait. Itu urutannya," sebutnya.
Mengenai aset Pemko yang masuk ke kawasan Kampar, M Noer menjelaskan pihaknya belum mendata secara pasti. Namun dirinya mengatakan seandainya pun aset tersebut terhitung berada di kawasan Kampar, kepemilikannya tetap milik Pemko atau bisa tukar gulir.
"Aset belum, kalau pun ada tanah Pemko di sana, maka tetap harus ada serah terima, tidak langsung menjadi milik Kampar. Statusnya harus tercatat dalam aset ini milik siapa, tidak bisa dihilangkan begitu saja," katanya.
M Noer mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejatinya menghormati keputusan Permendagri. Meski demikian, pihaknya tetap berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat.
"Sekali lagi, prinsip dasarnya kota menginginkan apa yang diinginkan masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas Pekanbaru dengan Kampar. Dengan adanya Permendagri tersebut Pemko mesti kehilangan tiga RW yang baru dimekarkan untuk masuk ke wilayah Kampar.
Sehingga membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar diterbitkan Pemerintah. Yang menyebutkan wilayah itu menjadi bagian dari kependudukan Pemko Pekanbaru.(r12/dt)
Komentar Anda :