Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pengawasan Ketat THM D'Poin Usai Ribuan Pil Ekstasi Terungkap
Kamis, 11-09-2025 - 14:53:04 WIB
Riau12.com-Pekanbaru – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran ribuan pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) D'Poin. Dalam kasus ini, Hendra, mantan Manajer D'Poin, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Miftahul Jannah dan Arif Rahman Hakim.
Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memerintahkan Kasatpol PP, Yuliarso, untuk berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru dalam mengawasi kegiatan di THM tersebut.
"Saya minta Kasatpol PP berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk melakukan pengawasan kegiatan di sana," ujar Agung Nugroho, Kamis (11/9/2025).
Agung menyebut pihaknya telah menerima informasi bahwa D'Poin, yang beroperasi 24 jam, kedapatan membawa ribuan pil ekstasi yang diungkap Polda Riau.
"Ada kedapatan membawa pil ekstasi yang kemarin diungkap Polda Riau, tentu kami ucapkan terima kasih. Selanjutnya, akan kami cek perizinannya dan lakukan pengawasan tegas," tambahnya.
Terkait izin D'Poin yang sebelumnya pernah dicabut saat bernama D'Club pada 2021, Agung mengaku baru mengetahuinya karena baru menjabat.
"Nanti akan kita telusuri," ujarnya.
Agung menegaskan koordinasi dengan Polda Riau akan terus dilakukan agar peredaran narkoba tidak merusak generasi muda di Pekanbaru.
"Jika itu hanya ganti nama dan masih melakukan peredaran narkoba, kita akan koordinasi dengan Polda Riau. Jika terbukti, izinnya akan dicabut," tutup Agung.
Langkah tegas ini diharapkan bisa menekan peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan menjaga keamanan serta kesehatan generasi muda di Kota Pekanbaru.
Komentar Anda :