Pansus DPRD Pekanbaru Nilai Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Cacat Substansi, Ini Alasannya
Riau12.com-PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) DPRD Kota Pekanbaru menilai rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru cacat substansi.
Pasalnya, Ranperda tersebut hanya mengatur soal mekanisme pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), tanpa mengatur fungsi kelembagaan secara menyeluruh.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang juga anggota Pansus LKK, Doni Saputra, mengatakan materi dalam Ranperda ini sebenarnya dapat diatur cukup melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Ranperda ini terlalu sempit. Isinya hanya soal pemilihan RT dan RW. Kalau hanya itu, sebaiknya pakai Perwako saja. Perda lama Nomor 12 Tahun 2002 sudah mengatur RT dan RW, termasuk unsur-unsur LKK seperti karang taruna, posyandu, dan LPM kelurahan,” tegas Doni, Junat 14 Agustus 2025.
Menurut politisi PAN ini, alasan Pemko untuk memisahkan aturan RT dan RW dari Perda lama justru memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat seperti masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Bahkan, ia menyebut kebijakan ini tidak masuk akal.
“Kami sudah konsultasi ke Kemendagri, dan jelas ini tidak bisa dijadikan alasan efisiensi. Dampaknya sudah terasa. Banyak kegiatan 17 Agustusan di kampung-kampung yang batal karena tidak ada RT dan RW yang sah,” ujarnya.
Doni juga mengkritik adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai RT dan RW. Dalam Perwako yang diajukan Pemko, mekanisme yang diatur hanyalah pemilihan, tanpa memperhatikan prinsip keterwakilan dan netralitas.
“Kalau cuma mengatur pemilihan, mending pakai Perda yang lama. Kami menekankan musyawarah mufakat harus tetap ada, tapi juga harus ada calon yang dipilih. Dan kami tidak mau RT dan RW berasal dari satu golongan atau partai politik tertentu,” tegasnya.
Pansus juga menolak jika RT dan RW ditunjuk langsung oleh lurah atau camat. Doni menekankan, pihaknya ingin memastikan proses pemilihan dilakukan secara demokratis dan partisipatif.
“Dalam Ranperda LKK yang baru di Pasal 8 ayat 3 menyebut kalau musyawarah dihadiri 2/3 kepala keluarga, tapi jika tidak ada kesepakatan, maka akan diulang. Kalau masih gagal, lurah dan camat yang memilih. Ini yang kami tolak. Jangan ada campur tangan lurah dan camat,” jelas Doni.
Ia menegaskan, Pansus meminta Surat Edaran (SE) Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang diteken oleh Plh Sekretaris Daerah, Zarman Candra pada 20 Desember 2024, dinilai menghambat pelayanan dasar publik di tingkat kelurahan untuk dicabut.
“Kalau mau keluarkan Perwako baru yang hanya mengatur pemilihan RT dan RW, lebih baik gunakan Perda lama saja. Prinsip kami jelas, musyawarah mufakat dan pemilihan, tanpa intervensi,” tutupnya.(***)
Sumber: Riauonline
Komentar Anda :