Kebijakan Lama, DPRD Dorong Revisi Perda PBB yang Lebih Proporsional dan Tak Merugikan Rakyat
Jumat, 15-08-2025 - 16:00:08 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru yang mencapai 300 persen menjadi sorotan publik dan dikeluhkan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota, Faisal Islami, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengajukan revisi peraturan daerah terkait.
Faisal mengakui bahwa banyak warga terkejut dengan kenaikan tarif PBB yang disebabkan oleh perubahan tarif dalam peraturan daerah dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen.
Keluhan ini banyak diterimanya saat agenda reses atau turun ke masyarakat.
"Kami menerima banyak keluhan masyarakat yang kaget dan keberatan atas kenaikan PBB di Pekanbaru. Ini harus menjadi perhatian serius dan kami mendorong diajukan revisi Perda terkait PBB," kata Faisal, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut merupakan hasil kebijakan dari pemerintahan sebelumnya, bukan pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Agung Nugroho dan Markarius Anwar.
"Kenaikan ini terjadi di tahun 2024, di bawah pemerintahan sebelumnya, bukan pemerintahan sekarang," ujarnya.
Politikus Partai NasDem ini berharap revisi Perda dapat membuat tarif PBB lebih proporsional dan tidak memberatkan masyarakat.
Kenaikan tarif hingga tiga kali lipat ini dinilai sebagai lonjakan yang berdampak sosial luas dan membutuhkan kajian ulang.
"Kami di Bapemperda siap membahas revisi Perda ini bersama Pemko, supaya keluhan warga dapat terjawab dan beban mereka bisa berkurang," tutup Faisal.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :