Terkuak Hampir Seluruh Perusahaan Provider di Pekanbaru Tak Kantongi Izin, Legislator: Sangat Memaluka, Buat Kota Jadi Hutan Kabel
Riau12.com-PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru memastikan, hampir seluruh perusahaan provider yang kini beroperasi di Kota Pekanbaru, tidak mengantongi izin resmi.
Ini terkuak dalam hearing Komisi I dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Riau, Dinas Kominfo, DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Satpol PP Pekanbaru, Kamis kemarin.
Kondisi ini memantik amarah legislator. Sebab, sudah sejak lama diwanti-wanti, perusahaan provider ilegal ini segera ditertibkan dan dibongkar tiang dan kabelnya.
Tapi nyatanya, dibiarkan begitu saja hingga hari ini. Sehingga membuat Kota Pekanbaru menjadi kota hutan kabel.
"Provider sudah semakin liar, seenaknya pasang tiang dan kabel di seluruh kota tanpa izin. Sangat memalukan," tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (15/8/2025).
Politisi senior PDI-P ini meminta, agar provider segera mengurus izinnya, sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau tidak segera diurus, kami minta Satpol PP memberi label ilegal di tiang-tiang itu. Kalau masih membandel, tiangnya akan kami potong,” sebutnya.
Usai hearing, Komisi I DPRD bersama pihak yang diundang langsung melakukan kunjungan lapangan. Lokasi yang pertama dikunjungi Jalan Sam Ratulangi.
Di sini, rombongan wakil rakyat menemukan kabel-kabel internet yang menjuntai tak beraturan. Sebagian berserakan di dalam saluran air, bercampur dengan tumpukan sampah yang jelas-jelas menghambat aliran drainase.
Lebih parah lagi, belasan tiang WiFi ditanam berdekatan di satu titik, tanpa memikirkan estetika kota mau pun keselamatan warga. Ini jelas bukan persoalan sepele.
Rombongan melanjutkan kunjungan ke Jalan Akademi, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Rombongan menemukan ada tiang ditanam di dalam parit.
Legislator menegaskan, keberadaan tiang di dalam parit sudah melanggar tata ruang dan mengganggu fasilitas umum.
“Parit itu jalur air, bukan tempat menanam tiang. Ini bukan hanya merusak estetika, tapi membahayakan warga karena memicu banjir,” tegasnya lagi.
Karenanya, Komisi I DPRD Pekanbaru mendesak Dinas PUPR untuk menyurati pemilik tiang tersebut.
"Kita dapat nfonya tiang ini milik Telkom. Jadi kita minta Dinas PUPR agar menyurati yang punya tiang. Kenapa bisa menanam tiang di tengah-tengah parit, padahal itu fasum," katanya.
Ke depan, Komisi I DPRD Pekanbaru berjanji akan mengawasi ketat pemasangan tiang dan kabel internet. Semua wajib berizin, mengikuti tata ruang, dan tidak merusak fasilitas umum.
“Pekanbaru ini bukan kota tanpa hukum. Kalau ada yang coba-coba pasang sembarangan, siap-siap saja tiangnya kami tertibkan,” janji Robin. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :