Riau12.com-PEKANBARU - Persoalan parkir liar kembali menjadi sorotan tajam di Kota Pekanbaru. Meski Pemerintah Kota (Pemko) telah menurunkan tarif parkir tepi jalan umum, keberadaan juru parkir (jukir) ilegal justru semakin menjamur dan meresahkan masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu mendesak Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, agar segera mengambil tindakan tegas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan praktik parkir liar yang masih bebas beroperasi, terutama di lokasi-lokasi yang seharusnya tidak dipungut biaya parkir.
"Sudah banyak laporan dari masyarakat tentang pungutan liar parkir, bahkan di tempat-tempat usaha yang jelas-jelas seharusnya bebas parkir. Ini sudah sangat menjamur dan mengganggu kenyamanan warga," kata Davit saat diwawancarai Tribunpekanbaru.com, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: ASN Pemko Pekanbaru Ngopi Saat Jam Kerja, Wako Geram: Tak Boleh Terulang Lagi
Menurut Davit, Pemko Pekanbaru belum menunjukkan langkah konkret dalam memberantas parkir liar, meski sebelumnya Wali Kota Agung Nugroho telah berkomitmen untuk menertibkan jukir ilegal dan menjamin parkir gratis di gerai-gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
"Kami melihat hingga hari ini belum ada tindakan signifikan. Petugas parkir liar masih marak, bahkan di minimarket dan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki lahan parkir sendiri. Ini jelas menyalahi aturan," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pungutan parkir di toko ritel seharusnya tidak dilakukan oleh jukir yang memungut langsung dari pengunjung. Parkir di lokasi tersebut idealnya masuk dalam kategori pajak parkir yang dibayarkan oleh pemilik usaha ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan retribusi atau pungutan langsung dari masyarakat.
Baca juga: DPRD Pekanbaru Fokus Selesaikan Pembahasan RPJMD
Lebih parah lagi, praktik jukir liar ini kerap terjadi hingga tengah malam dan dini hari. Warga mengeluhkan tarif yang dikenakan sembarangan, tanpa karcis resmi atau dasar hukum yang jelas. Hal ini dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Davit meminta Pemko tidak lagi menunda-nunda penertiban dan menegaskan pentingnya pembenahan sistem perparkiran kota secara menyeluruh.
"Penertiban ini sangat penting untuk menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan adil bagi masyarakat. Sekaligus untuk meningkatkan PAD dan menutup celah kebocoran akibat pungli parkir yang masih merajalela," tutupnya. (***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :