www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional | 10:20 WIB - Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi
 
Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas?
Jumat, 08-08-2025 - 09:28:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU — Meski Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah melarang keras praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri, faktanya praktik tersebut masih terus berlangsung secara terselubung.

Sejumlah sekolah negeri di Pekanbaru diduga memainkan modus baru. Caranya dengan menitipkan LKS—yang kini disebut "modul pembelajaran"—ke toko fotokopi atau warung buku tertentu yang telah ditunjuk secara sepihak oleh pihak sekolah.
Salah satu temuan lapangan yang berhasil di himpun oleh tim halloriau.com mengungkapkan bahwa SD Negeri di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, masih merekomendasikan satu toko fotokopi sebagai tempat khusus pembelian modul belajar. Padahal, isi modul tersebut tidak berbeda dengan LKS konvensional yang sebelumnya telah dilarang untuk diperjualbelikan.
"Katanya tidak ada LKS. Ternyata masih dijual juga. Sekarang disebut modul pembelajaran, tapi bentuk dan isinya sama. Kalau tak dibeli, anak kami tak bisa belajar, karena sekolah hanya pakai itu," ujar salah satu wali murid dengan nada kesal.

Orangtua siswa lainnya mengeluhkan bahwa selain LKS, sekolah juga masih mewajibkan pembelian seragam dengan alasan keseragaman warna.

"Kami harus bayar Rp1,4 juta untuk seragam dan tidak boleh beli di luar. Padahal katanya sekolah gratis," keluhnya.
Ironisnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, justru mengklaim bahwa pihaknya sudah menegaskan kepada seluruh SD dan SMP negeri agar tidak lagi menjual LKS di sekolah, baik langsung maupun melalui pihak ketiga.

"Kalau ada sekolah yang memaksa beli LKS, orangtua bisa langsung melapor ke Dinas Pendidikan. Sekolah tidak boleh ikut mengarahkan tempat pembelian LKS. Tidak boleh ada paksaan," tegasnya beberapa waktu lalu.
Namun, pernyataan tersebut justru menuai reaksi tajam dari masyarakat di media sosial. Dalam unggahan video pernyataan Abdul Jamal di akun TikTok @halloriau.com, warganet ramai-ramai mempertanyakan efektivitas larangan tersebut yang dinilai hanya sebatas formalitas.
Ini semakin mempertegas bahwa kebijakan yang dikeluarkan Disdik belum menyentuh akar persoalan di lapangan.

Lebih jauh lagi, saat tim redaksi halloriau.com mencoba mengonfirmasi ulang temuan ini kepada Abdul Jamal melalui sambungan telepon dan pesan singkat, hingga berita ini diturunkan tidak ada satu pun respon yang diberikan oleh Kadisdik Pekanbaru tersebut.

Sikap bungkam ini justru memperkuat anggapan publik bahwa larangan jual beli LKS di sekolah negeri hanya menjadi dokumen formal tanpa pengawasan dan penegakan sanksi yang nyata. Padahal sebelumnya, Abdul Jamal sempat menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli LKS.
"Kalau dipaksa beli, kami tindaklanjuti. Saya imbau masyarakat agar lebih berani melapor," ucapnya saat itu.

Namun hingga kini, klaim tersebut tak sejalan dengan kenyataan. Masyarakat menyayangkan, alih-alih turun langsung melakukan inspeksi, Disdik Pekanbaru justru menunggu laporan dari warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat apakah Disdik Pekanbaru sungguh-sungguh dalam menegakkan aturan, atau hanya sekedar formalitas belaka.(***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved