Demi Kelancaran Lalu Lintas, 14 Ruas Jalan Pekanbaru Dilarang Dilalui Truk, Ini Daftarnya
Sabtu, 02-08-2025 - 15:00:34 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan larangan melintas bagi truk bak terbuka dan angkutan barang di 14 ruas jalan dalam kota. Aturan ini mulai diterapkan sejak awal Juli 2025 dan menyasar jalan-jalan protokol yang selama ini rawan macet dan padat kendaraan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 551.2/DISHUB/312/2024 tentang pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Pekanbaru.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko, menyebutkan bahwa larangan berlaku untuk kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam atau lebih. Mereka tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
"Larangan ini kami terapkan demi menciptakan kelancaran lalu lintas dan meminimalkan potensi kecelakaan di tengah kota. Truk besar harus menggunakan jalan lingkar atau jalur alternatif yang sudah ditentukan," jelas Sunarko, Senin (29/7/2025).
Berikut daftar 14 jalan dalam Kota Pekanbaru yang dilarang dilalui truk bak terbuka dan angkutan barang besar:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Tuanku Tambusai
3. Jalan Soekarno-Hatta
4. Jalan Ahmad Yani
5. Jalan Hang Tuah
6. Jalan Diponegoro
7. Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Riau
9. Jalan Arifin Ahmad
10. Jalan KH Ahmad Dahlan
11. Jalan Sisingamangaraja
12. Jalan Tengku Bey
13. Jalan Pattimura
14. Jalan Setia Budi
Sunarko menambahkan bahwa pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan pengangkut bahan pokok dengan catatan harus memiliki izin dispensasi terlebih dahulu.
"Kami juga akan menempatkan petugas di titik-titik strategis untuk pengawasan dan penindakan bagi pengemudi yang melanggar," tegasnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :