Rp158 Juta untuk Baju Istri Risnandar, Novin Sebut Tak Mampu Kembalikan Uang Korupsi
PEKANBARU -Riau12.com - TERDAKWA perkara korupsi pemotongan anggaran di Setdako Pekanbaru dan juga perkara gratifikasi, Novin Karmila bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7). Terungkap, mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru itu membayar beberapa helai baju tempahan dengan nilai fantastis.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Delta Tamtama didampingi Hakim Anggota Jonson Parancis dan Andrian Hutagalung ini, Novin bersaksi untuk dua terdakwa pada kasus yang sama yaitu mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat kesempatan pertama memeriksa Novin hampir tidak menemui kebuntuan.
Keterangan Novin sebagai saksi mahkota dalam kasus korupsi pemotongan Tambahan Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) di Setdako Pekanbaru ini terbilang mulus.
Keterangan ibu satu anak ini hampir seluruhnya sesuai dengan keterangan para saksi-saksi sebelumnya. Terutama soal pemotongan uang dan distribusi uang-uang haram itu kepada Risnandar, Indra Pomi maupun ke ajudan Risnandar yang bernama Nugroho Dwi Triputranto alias Untung.
Namun, gratifikasinya untuk Risnandar berupa tempahan beberapa helai baju mendapat sorotan tajam dari hakim. Baju yang dijahit untuk istri Risnandar itu menelan biaya puluhan juta per helai. Totalnya mencapai Rp158 juta.
Jumlah uang yang fantastis itu membuat majelis hakim dan kebanyakan pengunjung sidang geleng-geleng kepala. Uang itu diberi ke Risnandar dengan cara transfer ke rekening. ‘’Itu baju apa sampai Rp158 juta? Di mana itu penjahitnya?’’ ujar Hakim Adrian terheran-heran.
Novin menyebutkan, baju itu di antara seragam untuk kegiatan istri Risnandar sebagai istri Pj Wako. Ia menyebutkan baju itu dijahit alias ditempah dari penjahit baju masih di Kota Pekanbaru. ‘’Kenapa bisa lebih mahal dari di Jakarta? Ini luar biasa. Kami baju majelis hakim tidak boleh lebih dari Rp800 ribu. Kita Presiden sudah tegas efisiensi, mengapa baju untuk Ibu Pj ini mahal sekali?,’’ cecar Hakim Adrian dengan nada meninggi.
Novin sendiri menjawab berterus terang. Namun ia mengaku tidak tahu mengapa baju beberapa helai itu begitu mahal. ‘’Saya juga tidak tahu pak, memang segitu harganya, memang mahal,’’ jawab Novin.
Lalu majelis hakim kembali memastikan kepada Novin, apakah uang Rp158 juta yang ditransfer ke Risnandar itu berasal dari potongan TU dan GU Setdako Pekanbaru. Novin membenarkannya dengan nada yakin.
Tak Mampu Kembalikan Uang Korupsi
Seperti sidang-sidang sebelumnya, JPU KPK selalu mengingatkan kepada setiap saksi, terutama terdakwa agar segera mengembalikan uang hasil korupsi pada perkara ini. Namun tampaknya hal ini tidak mampu dipenuhi Novin Karmila.
Kepada JPU Novin Karmila mengaku tidak lagi memiliki uang untuk mengembalikan kerugian negara. Hal ini setelah JPU menelusuri uang total Rp2 miliar lebih yang ia ambil pada perkara ini. JPU dengan jeli membaca catatan keterangan para saksi, BAP Novin, uang yang sudah disita, dan juga yang dikembalikan.
JPU mengatakan KPK sudah mengamankan Rp1,3 miliar dari tangan Novin yang diduga berasal dari pemotongan TU. Sementara dari penelusuran, terdakwa menerima atau mengambil lebih dari Rp2 miliar. ‘’Dari Rp2 miliar dikurangi Rp1,3 miliar masih ada kurang lebih Rp736 juta berupa uang tunai. Ini bagaimana yang belum dikembalikan ke kas negara,’’ tanya JPU.
Mendengar pertanyaan JPU, Novin Karmila hanya terdiam. Namun tidak perlu waktu lama bagi wanita yang telah membelanjakan uang korupsinya untuk 1 mobil BMW, belasan tas, sepatu, dan perhiasan mewah ini untuk menjawab JPU. ‘’Yang ada sitaan dari saya ajalah pak, darimana saya dapat duit lagi,’’ jawabnya dengan nada pasrah.
Mendengar jawaban Novin, JPU menyebutkan pihaknya akan menghitung seluruh barang-barang sitaan dari tangan Novin. Itu termasuk BMW X1 yang dibelinya senilai Rp850 juta untuk sang putri, emas dan berlian hingga barang-barang mewah lainnya seperti tas serta juga sepatu. ‘’Gak ada duit saya lagi pak,’’ jawab Novin dengan suara lemah.
Seperti diketahui, pada perkara ini Risnandar Mahiwa, Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution didakwa melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar dan Novin Karmila menerima Rp2 miliar.
JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar. Nama terakhir tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :