www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Baik Perusahaan Lokal Maupun Nasional, Ternyata Puluhan Layanan Internet Provider di Pekanbaru Diduga Tak Berizin
Selasa, 22-07-2025 - 10:29:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Ternyata saat ini belum ada satu perusahaan yang bergerak sebagai penyedia layanan internet provider atau WiFi di Kota Pekanbaru yang mengantongi izin, baik itu perusahaan lokal maupun nasional.

Itu terungkap dari rapat komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Diskominfo, PUPR, Satpol-PP dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Senin (21/7/2025).

"Kominfo memaparkan ada 32 perusahaan, dari 32 perusahaan itu kita tanya izinnya Kominfo dan DPMPTSP tidak tau," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.

Politisi PDI-P ini menyoroti perusahaan plat merah atau milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di penyedia layanan internet seperti Iconnet milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diduga tidak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kalau izin dipusat silahkan saja, tapi disini (Pekanbaru) harus punya izin. Ini demi daerah, kalau tidak ada izin berarti tidak ada PAD atau bayar pajak ke Pekanbaru," tuturnya.

Sementara itu dia menilai perusahaan penyedia layanan internet ini sudah merusak estetika kota Pekanbaru, belum lagi kabel dan tiang-tiang provider yang berdiri dibadan jalan.

"Kota Pekanbaru sudah seperti kota tiang, satu titik bisa 10 tiang," terangnya.

Robin menerangkan berdasarkan keterangan dari DPMPTSP, selama penerapan Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2021, belum ada satu perusahaan pun yang mengurus izin tersebut ke Pemko Pekanbaru.

"Artinya sampai 2025 ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin baru atau memperpanjang, artinya asumsi kita seluruh tiang dan kabel di Pekanbaru kita nyatakan ilegal," tutupnya.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Baik Perusahaan Lokal Maupun Nasional, Ternyata Puluhan Layanan Internet Provider di Pekanbaru Diduga Tak Berizin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved