www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Penerapan Perda KTR Pekanbaru Melempem, DPRD Sebut Banyak Iklan Rokok Bebas Berdiri
Senin, 21-07-2025 - 15:32:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru dinilai belum berjalan efektif.

Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru menyayangkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan, terutama maraknya iklan rokok yang masih bebas terpampang di berbagai sudut kota.
Bahkan ironisnya dari pantauan Tribunpekanbaru.com, Senin (21/7/2025), di jalan protokol Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, termasuk dekat kantor pemerintah, iklan rokok ini masih bebas berdiri terpajang di baliho dan videotron.

Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi SH menegaskan, bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024, tentang Kawasan Tanpa Rokok, belum dijalankan secara maksimal oleh Pemko Pekanbaru.
"Kami melihat banyak papan reklame dan spanduk iklan rokok masih berdiri bebas, bahkan di dekat fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah. Ini jelas melanggar Perda KTR," kata Sekretaris Fraksi PDI-P ini kepada Tribunpekanbaru.com.
Sekedar gambaran, Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok di berbagai fasilitas publik dan tempat kerja di Kota Pekanbaru.

Beberapa poin penting dalam Perda ini meliputi, larangan merokok di berbagai tempat yang ditetapkan sebagai KTR, termasuk kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat umum, dan fasilitas kesehatan.
Kemudian larangan penjualan, iklan, dan promosi rokok di KTR.

Ditambah lagi dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 30/SE/2025 mengatur lebih lanjut tentang penegasan bahwa seluruh ruangan dalam kantor pemerintah Kota Pekanbaru adalah KTR.
Penerapan Perda KTR ini merupakan upaya pemerintah Kota Pekanbaru, untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
"Kan sudah jelas dalam Perda ini diatur bahwa kawasan tertentu seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya harus steril dari aktivitas promosi produk tembakau, termasuk iklan rokok. Tapi sampai hari ini kenapa dibiarkan," sebutnya heran.
Politisi ini juga menegaskan, keberadaan iklan rokok di ruang publik, sangat bertentangan dengan upaya menciptakan lingkungan sehat, dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
"Kita jangan hanya sekadar membuat regulasi. Tapi harus ada pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar. Kalau tidak, perda ini hanya jadi macan ompong," tambahnya menegaskan.

DPRD mendorong Satpol PP dan OPD terkait, agar segera melakukan penertiban iklan-iklan rokok yang melanggar aturan.
Selain itu, mereka juga meminta evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapan Perda KTR.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru 




 
Berita Lainnya :
  • Penerapan Perda KTR Pekanbaru Melempem, DPRD Sebut Banyak Iklan Rokok Bebas Berdiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved