www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Ancam Pegawai yang Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Wako Pekanbaru: Laporkan ke Saya, Saya Potong TPP-Nya
Sabtu, 19-07-2025 - 08:34:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU — Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Pegawai yang terbukti merokok di sembarang tempat di area kantor pemerintahan akan dikenakan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau pegawai kedapatan merokok sembarangan, laporkan ke saya. Saya potong TPP-nya,” tegas Agung Nugroho kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Penegasan ini merujuk pada implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur seluruh ruangan kantor pemerintahan sebagai area bebas rokok.
Wali Kota Agung meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dinas, badan, dan bagian-bagian pemerintahan, untuk memasang tanda larangan merokok di setiap area publik yang digunakan bersama.

Meski menerapkan aturan ketat, Pemko Pekanbaru tetap menyediakan area khusus merokok bagi pegawai maupun pengunjung yang membutuhkan. Namun, Agung mengingatkan bahwa lokasi area merokok harus berada di ruang terbuka dan jauh dari tempat yang sering dilewati masyarakat umum, demi melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
“Contohnya ada pegawai yang merokok sembarangan, padahal di sana ada anak kecil bersama ibunya. Jangan sampai mereka terpapar asap rokok,” ucapnya.
Dengan kebijakan ini, Agung berharap akan tumbuh kesadaran dan kedisiplinan dari para pegawai terhadap pentingnya menjaga ruang publik yang sehat dan nyaman. Ia menegaskan bahwa merokok tetap diperbolehkan, selama dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu orang lain.

“Yang merokok tetap bisa merokok, tapi harus di tempat yang sudah disediakan. Hormati ruang-ruang yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” tegasnya, seperti yang dilansir dari mcr.(***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • Ancam Pegawai yang Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Wako Pekanbaru: Laporkan ke Saya, Saya Potong TPP-Nya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved