DPRD Pekanbaru Sebut Penertiban Truk Tonase Besar Masuk Kota Perlu Keseriusan Dishub dan Satlantas
Riau12.com-PEKANBARU - Penertiban terhadap truk bertonase besar, yang masih melintas masuk Kota Pekanbaru pada siang hari, kembali menjadi sorotan.
Jalur yang kerap dilaluinya seperti Jalan Subrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Arifin Ahmad dan jalur lainnya.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla menegaskan, bahwa penertiban ini memerlukan komitmen dan keseriusan dari Dishub, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
Diakui, truk tonase besar tersebut memang masih sering terlihat melintas masuk kota pada jam-jam sibuk, meski sudah ada aturan yang melarang kendaraan bertonase berat masuk kota pada siang hari.
“Kita melihat aturan sudah ada, namun implementasinya di lapangan belum maksimal. Dishub dan Satlantas harus benar-benar serius dan berkomitmen menegakkan aturan ini, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Penertiban jangan hanya pelepas tanya,” katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (17/7/2025).
Politisi senior PAN ini menambahkan, keberadaan truk besar di siang hari tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas.
Tapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan, dan merusak infrastruktur jalan yang tidak didesain untuk beban berat secara terus-menerus.
Dewan juga meminta agar ada sinergi yang lebih kuat antara aparat terkait, termasuk evaluasi berkala dan peningkatan patroli di titik-titik rawan.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada pembiaran. Ini soal ketegasan dan keberpihakan pada kepentingan umum. Makanya butuh komitmen dan keseriusan saja,” tegasnya.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengakui, bahwa desakan dari masyarakat untuk penertiban truk tonase besar masuk kota ini, sudah semakin massif.
Padahal, persoalan ini sudah dibahas dengan unsur Forkopimda beberapa hari lalu. Apalagi memang ada regulasinya, Surat Keputusan (SK) Walikota No. 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang di Kota Pekanbaru.
Satu poin dalam SK itu perihal jadwal melintas truk tonase besar ke dalam kota. Mereka tidak boleh masuk jalan kota mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Agung menegaskan bahwa truk tonase besar tidak boleh melintas di jalan kota di bawah pukul sepuluh malam. Ia menilai harus melalukan penertiban terhadap truk tonase besar yang masuk kota.
"Truk tersebut harus melintas di jalur lintas yang sudah ditentukan," paparnya.
Selain itu, SK itu juga memuat poin terkait truk tonase besar seharusnya tidak masuk kota karena sudah terpasang rambu larangan.
Ada sejumlah titik tempat rambu larangan itu di Kota Pekanbaru.
Titik tersebut yakni Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau serta di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno-Hatta.
Agung menyadari penertiban truk tonase besar masuk kota ini butuh proses dan secara bertahap.
"Kita juga jaring aspirasi dari pengusaha, kita tidak ingin matikan juga aktivitasnya," akunya. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :