PEKANBARU-Riau12.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melaksanakan seleksi terbuka terhadap 38 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Persetujuan ini dikeluarkan melalui surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Riau dengan sifat "Sangat Segera".
Surat tersebut merespons permohonan resmi dari Walikota Pekanbaru yang sebelumnya mengajukan permintaan izin seleksi melalui surat nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025, tertanggal 24 Juni 2025. Dalam permohonan itu, Pemerintah Kota Pekanbaru ingin membuka ruang seleksi terbuka untuk 38 jabatan strategis di lingkungan Pemko.
Berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN-Kemendagri menyetujui permohonan tersebut setelah dilakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan.
Hal menarik dalam persetujuan ini tertuju pada kondisi internal ASN di Kota Pekanbaru. Dalam surat Kemendagri, dijelaskan bahwa persetujuan diberikan secara khusus dengan mempertimbangkan situasi luar biasa yang tengah terjadi.
“Persetujuan ini diberikan secara khusus dengan pertimbangan bahwa, kondisi ASN di Kota Pekanbaru mengalami pemeriksaan oleh aparat penegak hukum secara besar-besaran akibat dugaan kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan,” tulis Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, dalam surat tersebut.
Situasi tersebut mendorong pemerintah pusat untuk membuka kesempatan yang lebih luas dan adil kepada seluruh ASN yang memenuhi syarat untuk bersaing secara sehat dalam seleksi jabatan struktural. Terlebih lagi, banyak jabatan yang telah ditempati lebih dari dua tahun oleh pejabat yang sama, sehingga perlu dilakukan penyegaran dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan sistem merit.
Pejabat yang saat ini masih menduduki jabatan yang akan dilelang, akan tetap menjabat hingga pelantikan pejabat hasil seleksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan usulan dari Panitia Seleksi.
Kemendagri juga mengingatkan Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan koordinasi intensif dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan seleksi. Selain itu, terdapat beberapa jabatan khusus yang proses seleksinya harus mematuhi ketentuan tambahan. Antara lain, Jabatan Inspektur Daerah harus dikonsultasikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kemudian, Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengacu pada Permendagri Nomor 60 Tahun 2021. Jabatan Sekretaris DPRD harus dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD. Dan Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja harus sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018, yang mengharuskan pengangkatan dari kalangan PNS dengan kualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kemendagri juga menegaskan, jika dalam pelaksanaan seleksi terbuka ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan ini akan otomatis dibatalkan dan seluruh kebijakan terkait dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Kemendagri meminta Gubernur Riau untuk menyampaikan surat ini kepada Wali Kota Pekanbaru dan turut melaporkan hasil pelaksanaan seleksi kepada Menteri Dalam Negeri.
Berikut Daftar Jabatan yang Dibuka dalam Seleksi Terbuka JPT Pratama di Pemko Pekanbaru:
1. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
2. Kepala Dinas Pertanahan
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
4. Kepala Dinas Kesehatan
5. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah
6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
7. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian
8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
9. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
10. Kepala Badan Pendapatan Daerah
11. Kepala Dinas Perhubungan
12. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
13. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
14. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
15. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
16. Kepala Dinas Ketahanan Pangan
17. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
18. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
19. Sekretaris DPRD
20. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pada Sekretariat Daerah
21. Kepala Dinas Pendidikan
22. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
23. Inspektur Daerah
24. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
25. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (duplikat, dapat disesuaikan)
26. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
27. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
28. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
29. Kepala Dinas Sosia
30. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah
31. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
32. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
33. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan
34. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
35. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
36. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
37. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
38. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :