Pembahasan Ranperda Kabel Jaringan Terkendala Anggaran, Ini Kata Bapemperda DPRD Pekanbaru
Riau12.com-PEKANBARU - Pembahasan Ranperda SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) atau kabel jaringan, oleh DPRD Pekanbaru, nampaknya bakal terhambat.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru menyebut, hingga saat ini dokumen naskah akademis sebagai dasar pembahasan belum tersedia.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE MH mengatakan, meskipun usulan Ranperda ini sudah masuk dalam Prolegda Pekanbaru 2025, prosesnya tidak dapat dilanjutkan.
Hal ini disebabkan, karena terganjal persoalan anggaran, yang kini didera efisiensi.
“Ranperda ini sebenarnya sangat penting, untuk mengatur penataan kabel jaringan, terutama kabel utilitas seperti telekomunikasi yang selama ini sangat semrawut. Tapi sampai sekarang naskah akademisnya belum ada karena tidak tersedia anggaran untuk menyusunnya,” aku Zulfahmi kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, Ranperda SJUT ini merupakan Inisiatif DPRD Pekanbaru.
Sebenarnya ini sudah berawal dari awal tahun 2024 lalu, saat Komisi I DPRD memanggil sejumlah pihak terkait, soal kesemrawutan kabel jaringan yang mengancam nyawa pengendara.
Lebih lanjut Politisi Hanura ini menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini kepada Pemko, namun belum ada kejelasan terkait penyediaan dana untuk pengkajian akademis.
“Tanpa naskah akademis, kami tidak bisa membahasnya di tingkat Pansus. Padahal, aturan ini sangat ditunggu-tunggu untuk menata wajah kota yang selama ini terganggu oleh kabel-kabel udara yang tidak tertata,” tambahnya.
Sebenarnya, legislator di gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru, juga menyayangkan lambannya tindak lanjut dari eksekutif, dalam penyusunan dokumen pendukung tersebut.
Mereka menilai, keterlambatan ini mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan infrastruktur jaringan di ruang publik.
Ranperda Kabel Jaringan sebelumnya digagas sebagai bentuk upaya penataan kabel udara agar dapat dialihkan ke sistem kabel bawah tanah (ducting) secara bertahap.
Hal ini dinilai penting demi meningkatkan keselamatan, estetika kota, dan efisiensi jaringan utilitas.
Bapemperda berharap, anggaran untuk penyusunan naskah akademis bisa segera dialokasikan, agar pembahasan Ranperda ini tidak kembali tertunda tahun depan.
Ya, persoalan kesemrawutan kabel jaringan di Kota Pekanbaru, sampai hari ini tak kunjung menemukan solusi tepat.
Termasuk saat Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin turun ke lapangan, melihat kondisi ril kabel jaringan, sesuai arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.
Bahkan sejauh ini, langkah Sekdako hanya persuasif, dengan mengimbau pemilik kabel jaringan, dan meminta data dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho sudah menyoroti, soal semrawutnya pemasangan kabel maupun tiang fiber optik.
Disampaikan, ini merupakan ulah oknum penyedia layanan internet, yang memasang kabel maupun tiang fiber optik sembarangan.
"Banyak kabel yang melintang, bahkan sudah ada kejadian anak tersangkut," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Parahnya banyak dari kabel maupun tiang fiber optik yang melintang tidak punya izin.
Mereka yang punya izin hanya dua operator yakni PT. Mayatama Solusindo dan PT. Era Bangun Telecomindo.
"Ternyata Kabel-kabel itu, sebanyak yang ada di pinggir jalan itu ternyata yang punya izin hanya dua," tegasnya.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :