www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional | 10:20 WIB - Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi | 09:42 WIB - Ranperda LKK Sedang Selesai, DPRD Minta Pemilihan RT/RW Berpegang Perda Lama | 09:28 WIB - Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas?
 
Guru Honorer Sertifikasi di Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji BOS Enam Bulan
Rabu, 02-07-2025 - 09:09:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Guru honorer bersertifikasi di SD dan SMP Negeri di Kota Pekanbaru diminta mengembalikan gaji yang diterima selama enam bulan terakhir, terhitung Januari hingga Juni 2025. Kebijakan ini menuai polemik di kalangan pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan hal tersebut, Selasa (1/7/2025). Ia menyebut, pengembalian hanya berlaku bagi guru honorer yang telah mengantongi sertifikat profesional.

"Memang benar ada pengembalian gaji untuk guru honorer yang sudah sertifikasi. Karena mereka sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak boleh lagi mengambil gaji dari dana BOS," ujar Abdul Jamal.

Guru yang bersertifikasi menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sesuai aturan, mereka tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan ganda dari dana BOS.

Namun, Abdul Jamal menegaskan bahwa pengembalian tidak harus dilakukan sekaligus. Dinas Pendidikan memberikan keringanan dengan opsi cicilan.
"Kami beri keringanan. Boleh dicicil pengembaliannya, tidak harus sekaligus," tambahnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya tidak bisa memaksa jika guru bersangkutan enggan mengembalikan. Namun, hal itu akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau tidak dikembalikan, nanti akan jadi temuan BPK. Karena memang aturannya tidak boleh double—menerima tunjangan sertifikasi sekaligus gaji dari dana BOS," tegasnya.

Seorang guru SD di Pekanbaru yang berstatus P3K dan enggan disebutkan namanya turut membenarkan aturan tersebut.

"Ya, memang guru honorer yang sudah sertifikasi tidak boleh terima dua gaji. Kalau masih menerima dua sumber gaji, ya itu menyalahi aturan," ungkapnya.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena melibatkan ratusan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam pendidikan dasar. Banyak guru mengaku terkejut dan berharap ada solusi yang tidak memberatkan.

Dengan adanya opsi pengembalian secara bertahap, diharapkan persoalan ini bisa diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak lebih besar di lingkungan sekolah. (***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • Guru Honorer Sertifikasi di Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji BOS Enam Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved