www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional | 10:20 WIB - Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi | 09:42 WIB - Ranperda LKK Sedang Selesai, DPRD Minta Pemilihan RT/RW Berpegang Perda Lama | 09:28 WIB - Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas?
 
Polemik Iuran Sampah di Palas, LPS Diberi Peringatan dan Wajib Perbaiki Prosedur
Sabtu, 28-06-2025 - 13:16:53 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menanggapi keluhan warga terkait surat edaran iuran sampah dari Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Palas Jaya. 
Pihak DLHK telah melakukan klarifikasi dengan pihak LPS dan meminta agar mekanisme pengumpulan iuran diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan. LPS juga sudah diberi peringatan agar tak mengulanginya.

DLHK menegaskan, surat edaran dari Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Palas Jaya yang menggunakan istilah retribusi adalah kekeliruan. DLHK menyampaikan bahwa pemungutan oleh LPS kepada masyarakat bukan termasuk retribusi daerah, melainkan iuran yang harus disepakati secara musyawarah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra menjelaskan, telah menerima klarifikasi dari LPS Palas Jaya. LPS juga telah menyampaikan permohonan maaf dan bersedia menarik surat edaran yang terlanjur beredar.

“Kami sudah tegur dan beri peringatan. Kami sudah minta agar surat itu ditarik karena ada kekeliruan istilah. LPS sudah bersedia memperbaiki dan menarik seluruh surat yang sudah diedarkan,” jelas Reza, Sabtu (28/6/2025).

Reza menambahkan, penggunaan kata retribusi dalam konteks surat LPS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Retribusi adalah pungutan resmi pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan dipungut langsung oleh DLHK, bukan oleh lembaga.
“Sebenarnya yang dilakukan LPS itu bukan retribusi, tapi iuran. Dan iuran ini harus berdasarkan kesepakatan bersama warga, bukan ditetapkan sepihak, jadi kita minta ditarik surat tersebut," ujarnya.
"Kami sudah memberikan peringatan ke LPS, jika diulangi lagi, maka kami kan berikan SP 1. Ini juga kita ingatkan ke LPS lainnya," cakapnya.

Ia mengakui, sistem LPS memang merupakan sistem baru, maka dari itu memang harus terus dilakukan evaluasi dan perbaikan - perbaikan.

Sementara, Lurah Palas, Kecamatan Rumbai, M Rizky Pramadani, juga membenarkan adanya kesalahan dalam surat tersebut. Ia mengakui lalai saat menandatangani surat karena tidak memeriksa kembali redaksi kalimat yang digunakan.
“Memang itu seharusnya iuran, bukan retribusi. Saya khilaf juga karena suratnya banyak, jadi tidak sempat dibaca lagi secara detail. Tapi sekarang sudah kami tarik dan revisi,” jelas Rizky.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Baru-baru ini, warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai mengeluhkan adanya iuran Rp50 ribu, yang dimintai oleh petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Salah seorang warga mengaku kaget dengan besarnya patokan iuran yang diterimanya. Ia pun mengakui tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah iuran untuk LPS tersebut.
“Kami biasanya gak pernah dikutip uang sampah, karena kami buang dan bakar sampah di sekitar perkarangan kami, kemaren datanglah petugas LPS, yang meminta iuran sampah sebesar Rp50 ribu, karena kami punya usaha kecil jual nasi goreng. Setelah nego-nego dapat kesepakatan di angka Rp25 ribu, kemudian itulah yang ditulisnya di surat pemberitahuannya,” ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan nama, Jumat (27/6/2025).

Namun menariknya dalam surat pemberitahuan yang sudah ditanda tangani oleh Lurah Palas ini, terdapat kalimat “Restribusi sampah LPS Palas Jaya”.
Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menegaskan, mengenai restribusi di dalam kalimat yang ada di surat edaran tersebut, tidaklah mempunyai kekuatan hukum dan bisa masuk dalam ranah pungli.

Perlu diketahui, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Retribusi sampah untuk rumah sangat sederhana sebesar Rp8.000 per bulan. Sementara untuk rumah tipe 36–54 meter sebesar Rp10 ribu per bulan.

Kemudian untuk rumah menengah dengan tipe 54–120 meter sebesar Rp15 ribu per bulan. Sedangkan retribusi sampah untuk rumah mewah sebesar Rp50 ribu per bulan, dan untuk tempat tinggal lain-lain hanya dikenakan Rp6.000 per bulan.
“Soal restribusi ditulisan surat edaran itu, tidak punya kekuatan hukum, jadi itu bisa masuk ke dalam ranah pungli,” ujar Zulkardi, Jumat 27/6/2025).

Kalau yang namanya iuran, kata Zulkardi harus dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan RT, RW dan seluruh lapisan masyarakat setempat.

"Tidak kita benarkan jika tiba-tiba datang meminta iuran dengan tarif yang sudah ditentukan tanpa musyawarah sebelumnya, bermodalkan kertas atau imbauan RT. Kalau iuran harus masyawarah setelah dapat hasil kesepakatan baru di tentukan. Jangan memaksa masyarakat apalagi menindas masyarakat dengan membebani iuran yg tidak ada landasan hukum nya," tegasnya.
Ia pun menyayangkan sikap tidak transparannya petugas LPS Palas Jaya dalam pemungutan iuran sampah tersebut. “Kita sama-sama mengetahui kondisi masyarakat di Kelurahan Palas ini, rata-rata dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Kita minta tidak boleh ada pihak yang bermain dalam masalah pungutan sampah, bahkan jangan sampai melakukan intimidasi kepada masyarakat,” cakapnya.

“Masyarakat jangan takut, jika ada intimidasi dari pihak-pihak tertentu segara lapor ke kita, maka akan kita tindak," tuturnya.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Polemik Iuran Sampah di Palas, LPS Diberi Peringatan dan Wajib Perbaiki Prosedur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved