Gedung Dekranasda Sempat Dijadikan Trans Depo, DPRD Pertanyakan Legalitas dan Kelengkapan Dokumen Lingkungan
PEKANBARU-Riau12.com- Gedung Dekranasda yang berada di Jalan Arifin Ahmad, sempat digunakan sementara sebagai transdepo untuk pengumpulan sampah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
Menyikapi itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi menyampaikan keprihatinannya atas perubahan fungsi Gedung Sentra UMKM tersebut yang menjadi lokasi transdepo sampah. Gedung yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp4 miliar tersebut dirancang untuk mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil dan menengah, bukan sebagai fasilitas penampungan sampah.
"Pemanfaatan gedung sentra UMKM sebagai tempat penampungan sampah sangat tidak sesuai dengan tujuan awal pembangunan. Ini bukan hanya persoalan pemanfaatan aset, tetapi juga menyangkut arah pembangunan kota kita ke depan," ujar Zulkardi, Jumat (13/6/2025).
Ia juga mempertanyakan legalitas dan kelengkapan dokumen lingkungan dari kegiatan transdepo tersebut. Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, kegiatan seperti ini wajib memiliki dokumen lingkungan hidup seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, tergantung skala dan dampaknya terhadap lingkungan.
"Kami juga mempertanyakan, apakah trans depo ini sudah memiliki kajian dokumen lingkungan hidup yang memadai? Jika tidak, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus ada penindakan dan peninjauan ulang terhadap keberadaan fasilitas ini," tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak lingkungan seperti pencemaran air tanah akibat penumpukan sampah, bau tak sedap, dan gangguan kesehatan yang bisa timbul apabila fasilitas tersebut tidak dikelola dengan standar yang baik.
Meski menyuarakan kritik, Zulkardi tetap menekankan bahwa ini bukan upaya menyalahkan, tetapi bagian dari fungsi pengawasan yang konstruktif.
"Kami di DPRD hadir bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Kolaborasi dan transparansi adalah kunci. Jika ada yang tidak sesuai, mari kita benahi bersama," cakapnya.
Ia berharap Pemko Pekanbaru segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai perubahan fungsi gedung tersebut serta menyampaikan secara terbuka dokumen lingkungan yang dimiliki oleh transdepo tersebut.
"Pekanbaru harus tumbuh menjadi kota yang berwawasan lingkungan, modern, dan berpihak pada rakyat kecil. Pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar teknis, tapi bentuk tanggung jawab kita kepada generasi mendatang," pungkasnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :