www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi | 14:21 WIB - Gubernur Riau Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Hilirisasi dan Pelayanan Investasi | 13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit | 12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
 
Gedung Dekranasda Sempat Dijadikan Trans Depo, DPRD Pertanyakan Legalitas dan Kelengkapan Dokumen Lingkungan
Jumat, 13-06-2025 - 12:55:40 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com- Gedung Dekranasda yang berada di Jalan Arifin Ahmad, sempat digunakan sementara sebagai transdepo untuk pengumpulan sampah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.

Menyikapi itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi menyampaikan keprihatinannya atas perubahan fungsi Gedung Sentra UMKM tersebut yang menjadi lokasi transdepo sampah. Gedung yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp4 miliar tersebut dirancang untuk mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil dan menengah, bukan sebagai fasilitas penampungan sampah.

"Pemanfaatan gedung sentra UMKM sebagai tempat penampungan sampah sangat tidak sesuai dengan tujuan awal pembangunan. Ini bukan hanya persoalan pemanfaatan aset, tetapi juga menyangkut arah pembangunan kota kita ke depan," ujar Zulkardi, Jumat (13/6/2025).
Ia juga mempertanyakan legalitas dan kelengkapan dokumen lingkungan dari kegiatan transdepo tersebut. Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, kegiatan seperti ini wajib memiliki dokumen lingkungan hidup seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, tergantung skala dan dampaknya terhadap lingkungan.

"Kami juga mempertanyakan, apakah trans depo ini sudah memiliki kajian dokumen lingkungan hidup yang memadai? Jika tidak, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus ada penindakan dan peninjauan ulang terhadap keberadaan fasilitas ini," tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak lingkungan seperti pencemaran air tanah akibat penumpukan sampah, bau tak sedap, dan gangguan kesehatan yang bisa timbul apabila fasilitas tersebut tidak dikelola dengan standar yang baik.

Meski menyuarakan kritik, Zulkardi tetap menekankan bahwa ini bukan upaya menyalahkan, tetapi bagian dari fungsi pengawasan yang konstruktif.

"Kami di DPRD hadir bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Kolaborasi dan transparansi adalah kunci. Jika ada yang tidak sesuai, mari kita benahi bersama," cakapnya.

Ia berharap Pemko Pekanbaru segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai perubahan fungsi gedung tersebut serta menyampaikan secara terbuka dokumen lingkungan yang dimiliki oleh transdepo tersebut.

"Pekanbaru harus tumbuh menjadi kota yang berwawasan lingkungan, modern, dan berpihak pada rakyat kecil. Pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar teknis, tapi bentuk tanggung jawab kita kepada generasi mendatang," pungkasnya.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Gedung Dekranasda Sempat Dijadikan Trans Depo, DPRD Pertanyakan Legalitas dan Kelengkapan Dokumen Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved