LWU Makin Marak di Pekanbaru, Sayang Keberadaannya Tak Pernah Dilaporkan ke Kemenag
Kamis, 12-06-2025 - 11:10:37 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Keberadaan Lembaga Wakaf Uang (LWU) makin marak belakangan ini di Kota Pekanbaru. Namun sangat disayangkan keberadaannya tidak pernah mereka laporkan ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru sehingga menyulitkan untuk pengawasan dan pembinaan.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru, Abdul Wahid dalam diskusi seputar dinamika perwakafan Kota Pekanbaru di kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (11/6/2025).
"Lembaga Wakaf Uang ini sudah marak sekarang. Di Riau tercatat sudah 17 lembaga, 10 di antaranya di Pekanbaru. Perizinannya langsung dari pusat. Tapi keberadaan kantor cabangnya tidak mereka laporkan ke kantor Kemenag Pekanbaru. Perizinan mereka juga tidak ada rekomendasi dari Kemenag maupun dari BWI Pekanbaru. Ini tentu menyulitkan untuk fungsi pembinaan dan pengawasan," kata Wahid.
Sebagai pembina lembaga wakaf, menurut Wahid, Kemenag Pekanbaru dalam waktu dekat akan melakukan pendataan, monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keberadaan dan aktivitas LWU dan lembaga zakat yang ada di Pekanbaru. "Karena yang dikelola lembaga wakaf maupun lembaga zakat adalah aset dan dana yang bersumber dari umat, maka harus dilakukan pengawasan oleh kementerian agama," kata Wahid.
Persoalan lain yang dibahas adalah, soal adanya aset wakaf dalam bentuk tanah yang berubah fungsi dan kepemilikannya dari nazir wakaf ke perorangan. Sehingga penguasaan dan kemanfaatan aset wakaf tidak lagi sesuai dengan amanah pewakif.
"Kita juga membahas terkait sengketa tanah wakaf yang terjadi di Kota Pekanbaru, bagaimana cara penyelesaiannya. Perlu juga ada diskusi terkait perizinan perwakilan Nazhir Wakaf dan Amil Zakat di Kota Pekanbaru," ujar Wahid.
Sementara Wakil Ketua BWI Riau Budi Suhari memberikan masukan untuk bersama-sama mengawal aspirasi dari unit daerah terkait regulasi wakaf yang saat ini berlaku. Menurutnya, perlu ada regulasi yang menguatkan peran dan fungsi BWI di setiap tingkatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keberadaan. "Aktivitas dan proses perizinan harus melibatkan BWI daerah untuk melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi," kata Budi.
Kedua belah pihak lalu sepakat mengagendakan Rakorda BWI Provinsi Riau. Juga disepakati akan menyurati pengurus BWI Pusat maupun Direktur Wakaf Kemenag RI untuk menyempurnakan regulasi untuk penguatan peran dan fungsi BWI daerah.
Ikut hadir dalam diskusi ini staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pekanbaru Muhammad Rizki Firzani, dan Heraclius. Dari BWI Riau hadir jajaran pengurus Budi Suhari, Dahlan Jamil, Sofyan, Sopwan Muhajir, beserta seluruh jajaran kesekretariatan. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :