Gubri Abdul Wahid: Hutan Lindung Jangan Hanya di Peta, Tapi Harus Dijaga Nyata
Rabu, 11-06-2025 - 08:42:14 WIB
Riau12.com-PEKANBARU— Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan pentingnya pengawasan konkret terhadap kawasan hutan lindung, menyusul terungkapnya kasus jual-beli lahan ilegal di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pernyataan ini disampaikannya setelah Polda Riau menangkap empat pelaku, termasuk seorang tokoh adat berinisial DM, yang diduga menjadi aktor utama dalam penjualan tanah ulayat seluas 60 hektare di kawasan hutan lindung.
“Kawasan hutan itu tidak cukup hanya ditetapkan di atas peta. Harus benar-benar dijaga di lapangan. Kalau tidak, cepat atau lambat hutan kita akan habis,” kata Gubri Abdul Wahid, Selasa (10/6/2026), di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Penangkapan para pelaku dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai. Para tersangka terlibat dalam transaksi ilegal atas tanah adat di kawasan konservasi.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH)—tim gabungan yang dibentuk khusus untuk menangani kejahatan kehutanan di wilayah Riau.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses, termasuk oknum aparat atau tokoh adat. Ini kejahatan luar biasa yang berdampak lintas generasi,” ujar Irjen Herry.
Ia menegaskan bahwa tindakan merusak hutan secara masif merupakan bentuk ekosida, kejahatan lingkungan hidup yang konsekuensinya tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga ekologis.
Gubernur Abdul Wahid mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pendekatan preventif, bukan hanya reaktif.
“Jangan sampai kita baru bergerak setelah hutan dirambah. Harus ada sistem pengawasan aktif dan berkelanjutan. Kita harus berpikir jauh ke depan untuk menjaga warisan lingkungan bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi pihak-pihak yang masih mencoba melakukan perambahan atau transaksi ilegal di kawasan hutan lindung di Riau, seperti yang dilansir dari mcr.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :