Berkat Info DM IG, 4 Tahun Lamanya Akhirnya Kejari Pekanbaru Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kampar
Riau12.com-PEKANBARU - Buronan kasus korupsi bernama Fauzan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 akhirnya berhasil ditangkap.
Posisinya diketahui berkat laporan warga yang masuk melalui direct message (DM) atau pesan langsung ke akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Fauzan merupakan terpidana kasus korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW).
Penangkapan terhadap Fauzan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero pada Rabu (4/6/2025) malam di wilayah Kabupaten Kampar.
Niky mengatakan, Fauzan ditangkap di rumah tempat ia bersembunyi, yang beralamat di Jalan Gunung Bungsu, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
"Saat tim jaksa melakukan penangkapan, Fauzan sedang beraktivitas di rumahnya. Tidak ada perlawanan saat penyergapan dilakukan,” ucap Niky, Kamis (5/6/2025).
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi mengatakan, tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga soal keberadaan buronan itu.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi tersebut, tim kejaksaan turut didukung oleh personel dari Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar, Batu Bersurat, Kabupaten Kampar.
Fauzan akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 19.44 WIB.
"Jaksa eksekutor dan tim memantau keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus langsung dieksekusi hukum ke Lapas Gobah, Pekanbaru," sebut Effendy.
Dalam kasus korupsi ini, Fauzan merupakan terpidana bersama mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.
Ia sudah menjadi buronan sejak kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Berpindah-pindah Tempat
Selama masa pelariannya, Fauzan diketahui kerap berpindah-pindah tempat, namun masih dalam lingkup wilayah Kabupaten Kampar.
Dengan tertangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru kini dapat memastikan bahwa tidak ada lagi buronan kasus korupsi dalam daftar pencarian mereka.
"Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini tidak ada lagi DPO yang menjadi tanggungan Kejari Pekanbaru," pungkasnya.
Ini Kasus yang Menjeratnya
Fauzan dan Abdimas terbukti terlibat dalam penyelewengan dana kegiatan. Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) serta Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya, Tahun Anggaran 2019.
Peran Fauzan dalam perkara ini adalah sebagai pendamping Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Sebelumnya, Fauzan telah divonis bersalah dalam sidang in abtentia yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Kamis, 25 Mei 2023.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :