www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Komisi III DPRD Pekanbaru Siap Kawal Pelaksanaan
Senin, 02-06-2025 - 15:59:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dukungan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin. Ia berharap, pemerintah pusat melalui kementerian terkait bisa segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) agar daerah dapat menerapkan kebijakan pendidikan gratis ini sesuai amanat konstitusi.

"Kita mendukung putusan MK yang menyatakan pendidikan dasar itu gratis bagi masyarakat baik sekolah negeri maupun swasta. Harapannya, kementerian terkait bisa mengeluarkan Permen sehingga daerah bisa menerapkan pendidikan gratis ini dan kita juga mengharapkan nilai dana BOS itu dilakukan kajian ulang oleh pemerintah pusat sehingga operasional sekolah benar-benar dapat terpenuhi kualitas pendidikannya," ungkap Tekad pada Senin (2/6/2025).

Menurut Tekad, putusan MK tersebut merupakan langkah maju yang signifikan dalam menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi.

"Sebagai wakil rakyat di daerah, tentu kita sangat menyambut baik keputusan MK. Apalagi biaya pendidikan dari tahun ke tahun itu semakin mahal, sedangkan ekonomi sedang terpuruk. Banyak masyarakat yang hutang sana sini karena tidak mampu menyekolahkan anaknya," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan siap mengawal pelaksanaan keputusan MK agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Kita akan mengawal pelaksanaannya di daerah karena putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Jadi pemerintah melalui APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan jenjang SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," tutup Tekad,

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Komisi III DPRD Pekanbaru Siap Kawal Pelaksanaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved