MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Komisi III DPRD Pekanbaru Siap Kawal Pelaksanaan
Senin, 02-06-2025 - 15:59:43 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dukungan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin. Ia berharap, pemerintah pusat melalui kementerian terkait bisa segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) agar daerah dapat menerapkan kebijakan pendidikan gratis ini sesuai amanat konstitusi.
"Kita mendukung putusan MK yang menyatakan pendidikan dasar itu gratis bagi masyarakat baik sekolah negeri maupun swasta. Harapannya, kementerian terkait bisa mengeluarkan Permen sehingga daerah bisa menerapkan pendidikan gratis ini dan kita juga mengharapkan nilai dana BOS itu dilakukan kajian ulang oleh pemerintah pusat sehingga operasional sekolah benar-benar dapat terpenuhi kualitas pendidikannya," ungkap Tekad pada Senin (2/6/2025).
Menurut Tekad, putusan MK tersebut merupakan langkah maju yang signifikan dalam menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi.
"Sebagai wakil rakyat di daerah, tentu kita sangat menyambut baik keputusan MK. Apalagi biaya pendidikan dari tahun ke tahun itu semakin mahal, sedangkan ekonomi sedang terpuruk. Banyak masyarakat yang hutang sana sini karena tidak mampu menyekolahkan anaknya," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan siap mengawal pelaksanaan keputusan MK agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita akan mengawal pelaksanaannya di daerah karena putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Jadi pemerintah melalui APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan jenjang SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," tutup Tekad,
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :