www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
Bersama RT/RW, DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda LKK, 7 Poin Ini Jadi Sorotan Utama
Selasa, 27-05-2025 - 09:30:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). 

Pansus menggundang seluruh seluruh Ketua Forum RT RW tingkat kecamatan dan perwakilan kelurahan se-Kota Pekanbaru pada rapat Senin (26/5/2025). 

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus LKK, Syafri Syarif, turut dihadiri anggota Pansus lainnya yakni Firmansyah, Muhammad Zahirsyah, Muhammad Sabarudi, Zaki Fajar Triyanto, Niar Erawati, Fikry Raihan, Roni Paslah, Abu Bakar, dan Doni Saputra.

Selain itu, seluruh camat se-Kota Pekanbaru turut diundang untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap Ranperda yang tengah digodok tersebut.

Ketua Pansus LKK, Syafri Syarif, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan tidak memakan waktu lama.

"Keinginan kita memang secepatnya. Tapi tentu semua tergantung hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota. Hari ini kita ingin mendengar langsung aspirasi dari akar rumput, terutama para Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak pemerintahan," kata Syafri.

Dalam forum tersebut, berbagai usulan konkret mengemuka. Ketua Forum RT RW Kecamatan Kulim, Zulfikri, menyampaikan tujuh poin utama yang dianggap krusial untuk dimasukkan dalam Ranperda LKK. Salah satunya adalah penghapusan batas dua periode masa jabatan Ketua RT dan RW.

Menurutnya, pembatasan itu kerap menimbulkan masalah di lapangan karena kesulitan mencari sosok pengganti yang kompeten.

"Kalau Ketua RT dan RW masih sehat, bersedia, dan terus dipercaya masyarakat, kenapa tidak boleh menjabat lagi? Ini bukan soal kekuasaan, ini soal efektivitas pelayanan," tegas Zulfikri.

Zulfikri juga mengusulkan agar syarat calon Ketua RT dan RW ditingkatkan, minimal berpendidikan setingkat SLTA dan mampu mengoperasikan smartphone berbasis Android. Hal ini dinilai penting agar Ketua RT dan RW dapat mengikuti sistem administrasi digital yang kini menjadi standar layanan pemerintahan.

Mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW juga menjadi perhatian. Zulfikri mengusulkan pemilihan langsung dan serentak oleh warga guna memperkuat legitimasi serta membangun tradisi demokrasi yang sehat dari tingkat bawah.

"Demokrasi itu tidak harus dari atas, tapi dari bawah. RT dan RW harus jadi pelaku utama," ujarnya.

Isu netralitas politik juga menjadi sorotan. Forum RT RW mendesak agar dalam Ranperda ditegaskan larangan afiliasi Ketua RT dan RW dengan partai politik untuk menjaga netralitas pelayanan dan stabilitas sosial di lingkungan.

Dari sisi kesejahteraan, Forum RT RW meminta agar insentif Ketua RT dan RW ditingkatkan serta dibayarkan rutin setiap bulan. Mereka juga mendesak agar jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam aturan daerah sebagai bentuk perlindungan formal atas tugas yang penuh risiko sosial.

Ketua Forum RT RW Marpoyan Damai, Naldy, menambahkan bahwa forum RT RW juga membutuhkan legalitas dan pengakuan kelembagaan yang lebih kuat di dalam struktur pemerintahan kelurahan.

"Selama ini kami bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Sudah saatnya forum RT RW dipayungi regulasi yang jelas," ujarnya.

Ketua Pansus LKK DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa Pansus akan mengakomodasi usulan-usulan yang relevan dan realistis ke dalam substansi Ranperda.

"Masukan dari masyarakat ini sangat penting, karena kita tidak ingin Perda ini hanya indah di atas kertas, tapi tak bisa menjawab kebutuhan di lapangan," kata Syafri.

Ranperda LKK Pekanbaru akan mengatur tidak hanya tentang RT dan RW, tapi juga LPM Kelurahan, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam penguatan lembaga kemasyarakatan, sekaligus memastikan kesinambungan pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah.

Dengan semangat kolaboratif dan partisipatif, DPRD Pekanbaru menargetkan Ranperda ini bisa disahkan pertengahan tahun ini. Jika tercapai, maka ini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi kelembagaan masyarakat di Kota Pekanbaru.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Bersama RT/RW, DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda LKK, 7 Poin Ini Jadi Sorotan Utama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved