Jadi Saksi Kasus Korupsi Hingga Diperiksa Inspektorat, Wako Nonaktifkan Sejumlah Kadis
Riau12.com-PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat yang terseret sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Penonaktifan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada akhir pekan lalu.
Langkah ini dilakukan menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru terhadap para pejabat tersebut. Mereka dinilai perlu diberi ruang untuk fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Benar, ada sejumlah pejabat yang dinonaktifkan sementara. Selain menjadi saksi dalam perkara yang ditangani KPK, mereka juga tengah diperiksa oleh Inspektorat," kata Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/5/2025).
Iwan menambahkan, penonaktifan ini bukan hanya untuk mendukung proses hukum, tetapi juga bagian dari langkah bersih-bersih internal Pemko sesuai instruksi langsung dari Wali Kota Agung.
"Biar para pejabat yang bersangkutan bisa fokus menghadapi pemeriksaan. Ini juga sebagai bentuk komitmen Pak Wali dalam mendukung pemberantasan korupsi," ujarnya.
Langkah tegas ini diambil setelah terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru bahwa masih terjadi praktik pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) sebesar 10 persen di sejumlah OPD.
Hal tersebut disampaikan oleh saksi dari BPKAD dalam persidangan kasus mantan Pj Wali Kota yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai respon, Walikota Agung Nugroho langsung mengeluarkan Instruksi Walikota yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk suap, pungutan liar, gratifikasi, serta pemotongan pencairan anggaran, termasuk dana GU dan TU.
"Instruksi ini dikeluarkan agar seluruh perangkat daerah mematuhi aturan dan menjaga integritas. Tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun, baik uang maupun barang. Jika ditemukan, akan diberikan sanksi tegas," ujar Agung.
Agung juga menyebut bahwa kebijakan penonaktifan ini telah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan seluruh pejabat yang dinonaktifkan akan digantikan oleh pelaksana harian (Plh) hingga proses pemeriksaan selesai.
"Semua yang masuk dalam dakwaan diperiksa oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Sambil menunggu hasil pemeriksaan, jabatan mereka akan diisi oleh pejabat pelaksana harian," tegas Iwan.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :