Ada yang Berkedok PSN, DPRD Riau Dapati Tambang Ilegal Saat Sidak di Kulim dan Tenayan Raya Pekanbaru
PEKANBARU-Riau12.com - Komisi III DPRD Riau mendapati tambang ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Kulim dan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).
Bahkan tambang ilegal tersebut ada yang berkedok perumahan dengan membawa program Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Edi Basri, didampingi Sekretaris Eva Yuliana dan Imustiar. Sidak dilakukan terhadap PSN program 3 juta rumah di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, Komisi III DPRD Riau mendapati lahan yang rencananya untuk program pembangunan 3 juta rumah tampak sudah digali dan dikeruk. Sementara tanah galian diangkut keluar lahan, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Melihat kondisi itu, Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan, bahwa pihaknya bersama rombongan dan juga melibatkan dinas terkait mendatangi lokasi tersebut karena adanya aduan masyarakat.
Dikatakannya, berdasarkan laporan masyarakat banyaknya aktivitas penambangan di lahan tersebut. Namun setelah dicek oleh dinas terkait, ternyata lokasi tersebut tidak termasuk dalam areal pertambangan.
"Dengan begitu artinya lokasi ini tidak dibolehkan untuk dijadikan lokasi atau area pertambangan. Dan sebagaimana keterangan dari Ketua RT setempat terbukti memang material yang ada di lokasi ini dipindahkan ke tempat lain," ujar Edi, Fraksi Gerindra Dapil Kampar.
Bahkan dirinya menduga, material yang diambil dari lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol. Untuk itu, pihaknya akan memanggil pelaku usaha yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut.
Menurutnya, aktivitas ilegal ini sudah pasti merugikan negara dan daerah. Pasalnya, mereka tidak berizin dan secara aturan sudah melanggar serta tidak ada kontribusi untuk daerah.
"Makanya kita akan panggil pengusaha atau pemilik lokasi ini dalam waktu 1 x 24 jam, untuk memberikan klarifikasi kepada DPRD Riau Komisi III. Lokasi ini harus ditutup, karena tidak termasuk dalam area pertambangan," ungkapnya.
Selain itu, Komisi III juga mendapati penambangan ilegal di Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Di lokasi itu juga terjadi penggalian lahan yang materialnya dijual sebagai tanah timbun.
Lagi-lagi, penanggung jawab lahan tersebut berdalih bahwa lahan itu akan dibangun perumahan. Namun dalam prosesnya pelaku usaha menjual tanah galiannya.
Melihat kondisi itu, Komisi III pun meminta agar pengusaha tersebut menutup aktivitas pengangkutan tanah galian tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk area tambang dan hasil galian dari lokasi itu tidak boleh dibawa keluar apalagi dijual.
Karena itu, Komisi III meminta agar aktivitas tersebut dihentikan, kecuali melakukan pematangan lahan tanpa membawa material dari lokasi tersebut. Komisi III juga memanggil pengusaha perumahan itu dengan membawa dokumen lengkap serta klarifikasi.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :