Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mengungkapkan adanya 3.700 Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) namun tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Fakta ini menuai perhatian serius dari Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, yang menegaskan bahwa rekrutmen honorer di luar ketentuan pusat tidak lagi dibenarkan.
Dalam pernyataannya, Eko Wibowo atau Ekowi meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk tegas mematuhi regulasi pemerintah pusat terkait penghapusan sistem tenaga honorer.
Ia menekankan hanya tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN yang akan difasilitasi melalui skema penyelesaian oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat sudah sangat jelas menyampaikan, tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru. Fokus kita sekarang adalah menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah terdata resmi di BKN. Yang di luar itu tidak diakui secara kepegawaian," tegas Ekowi, Senin (19/5/2025).
Pernyataan Ekowi selaras dengan arahan Kepala BKN RI, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak akan memberikan pengakuan atau alokasi formasi bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam sistem database nasional.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menjelaskan bahwa ribuan THL tersebut sebagian besar direkrut langsung oleh OPD tanpa proses formal. Hal ini membuat mereka tidak masuk ke dalam data resmi kepegawaian nasional.
"Sebagian besar dari 3.700 THL itu direkrut langsung oleh OPD masing-masing. Tidak melalui mekanisme yang sesuai aturan," jelas Irwan.
Irwan menambahkan bahwa saat ini Pemko Pekanbaru sedang menyiapkan skema pengganti untuk menghapus status THL secara resmi pada Juni 2025. Skema tersebut mencakup opsi outsourcing melalui pihak ketiga atau kontrak kerja individu, tergantung kebutuhan masing-masing OPD.
"Mulai Juni, tidak ada lagi istilah THL. Sistem kerja baru sedang disiapkan agar sesuai dengan regulasi pusat," tegasnya.
Sementara itu, Eko Wibowo kembali mengingatkan bahwa semua daerah wajib menertibkan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan. Ia menyebut, ketegasan ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bentuk integritas dalam manajemen aparatur negara.
"Kalau daerah masih merekrut honorer di luar regulasi, itu sama saja melanggar kebijakan nasional. Kita harus satu arah agar penataan ASN ini berhasil," tutup Ekowi. (***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :