Riau12.com-PEKANBARU - Panitia khusus (Pansus) Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) DPRD Pekanbaru, memastikan bakal melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan.
Terutama elemen LKK yang terlibat aktif di kelurahan. Diketahui, LKK mencakup RW dan RT, LPM Kelurahan, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu.
Ranperda ini sudah diajukan Pemko Pekanbaru melalui paripurna, Senin (5/5/2025) kemarin.
"Melibatkan masyarakat yang kita maksud, dengan meminta masukan dari seluruh LKK, dengan tujuan supaya aturan yang nanti ditetapkan benar-benar sesuai dengan harapan. Tentunya bisa dijadikan acuan yang aplikatif di lapangan tanpa ada silang pendapat lagi," papar Ketua Pansus LKK DPRD Pekanbaru Syafri Syarif SE, Jumat (16/5/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, masukan dari setiap LKK kelurahan sangat penting bagi Pansus. Sebab, masing-masing kelurahan, akan berbeda masukannya. Namun nantinya akan dicarikan kesimpulan yang komprehensif untuk kepentingan bersama.
Apalagi di Ranperda LKK tersebut, tidak hanya RT dan RW, namun perlu masukan untuk LPM Kelurahan, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu.
"Bahwa aturan yang kita buat ini akan mengatur pembentukan, mekanisme pemilihan, serta tata kerja berbagai lembaga sosial yang berperan di tingkat kelurahan," terangnya.
Makanya sangat penting partisipasi aktif masyarakat, agar sejalan dengan visi misi Kota Pekanbaru, termasuk untuk pembangunan yang menyentuh masyarakat secara luas.
"Kita harapkan, masukan-masukan positif di setiap kelurahan. Seba, memiliki dinamika yang berbeda. Sehingga nanti kita tuangkan dalam pasal per pasal di Perda LKK Kota Pekanbaru," sebutnya.
Sekadar gambaran, DPRD Pekanbaru menargetkan pengesahan Ranperda LKK menjadi Kota Pekanbaru secepatnya. Jika perlu dalam Bulan Mei 2025 ini juga.
Sebab, khusus ratusan Ketua RT dan RW yang sudah habis masa jabatannya, perlu dipilih segera dengan panduan Perda yang baru ini.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru.
Komentar Anda :