Dari 22 Ranperda yang Dijadwalkan, DPRD Pekanbaru Baru Bahas Tiga Ranperda Hingga Mei 2025
Kamis, 15-05-2025 - 08:38:20 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Hingga pertengahan Mei 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru baru membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari total 22 Ranperda yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Zulfahmi SE MH, mengungkapkan bahwa ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemko Pekanbaru Tahun 2024, Ranperda tentang Bantuan Modal untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
"Ketiga Ranperda ini saat ini masih dalam proses pembahasan dan belum ada yang disahkan. Semuanya masih dalam tahap paripurna," ujar Zulfahmi, Rabu (14/5/2025).
Dari total 22 Ranperda dalam Prolegda 2025, tiga di antaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD, sementara sisanya sebanyak 19 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pada hari ini, DPRD dijadwalkan mempercepat pembahasan dua Ranperda, yakni Ranperda Bantuan Modal BPR dan Ranperda LKK. Pembahasan intensif akan dilanjutkan hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).
Percepatan pembahasan Ranperda LKK dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan pembentukan kembali kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Saat ini, ratusan RT dan RW di Kota Pekanbaru diketahui telah habis masa jabatannya, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, seperti yang dilansir dari tribunnews.
"Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan tidak ada hambatan berarti," harap Zulfahmi, yang juga merupakan politisi Partai Hanura.
Sebagai informasi, tiga Ranperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Prolegda 2025 meliputi:
- Ranperda tentang Jaminan Produk Halal
- Ranperda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan (***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :