www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi | 14:21 WIB - Gubernur Riau Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Hilirisasi dan Pelayanan Investasi | 13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit
 
Sampah Masih Banyak Menumpuk, DPRD Desak PT EPP Penuhi Kewajiban
Sabtu, 10-05-2025 - 15:53:03 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com - PT Ela Pratama Prakasa (EPP) sebagai pihak ketiga pengangkut sampah di Kota Pekanbaru akan berakhir kontraknya pada akhir Juni mendatang, namun saat ini tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid mengatakan walaupun kontrak PT EPP akan berakhir, namun mereka masih harus memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang telah disepakati. Dikatakannya, jika PT EPP tidak sanggup lagi menjalankan tugasnya, sampaikan dan akan di proses sesuai dengan kontrak yang ada. 

“Apapun kondisi di internal pihak ketiga ini. Kalau mereka memang tidak sanggup, silakan menyampaikan ketidaksanggupannya. Kita akan proses, sesuai kontrak yang ada,” ujar Isa, Sabtu (10/5/2025).
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah. Menurutnya, masyarakat harus memperhatikan waktu pembuangan, dan tempat pembuangannya agar tidak terjadi penumpukan.

“Kita menghimbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru, antisipasi terjadinya penumpukan, kita harap dapat tertib dalam membuang sampah. Baik itu waktunya, tempatnya, kita harap masyarakat tertib,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Sampah Masih Banyak Menumpuk, DPRD Desak PT EPP Penuhi Kewajiban
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved