Penggunaan Portal di Ruas Jalan Provinsi, Aturannya Sedang Disusun oleh DPRD Riau
Jumat, 09-05-2025 - 10:31:20 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemeliharaan jalan di Provinsi Riau membutuhkan anggaran yang sangat besar, yaitu mencapai Rp22 triliun. Jika hanya mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perbaikan seluruh jalan diperkirakan baru bisa selesai dalam waktu 20 tahun.
Melihat keterbatasan anggaran tersebut, diperlukan partisipasi aktif dari dunia usaha di Provinsi Riau untuk bersama-sama menjaga dan memperbaiki kondisi jalan yang juga mereka gunakan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Riau telah menyusun draft aturan pembatasan penggunaan jalan provinsi dengan pemasangan portal.
"Sudah kami tuangkan dalam Ranperda ini bahwa Gubernur Riau diberikan kewenangan untuk membatasi penggunaan jalan milik provinsi dengan menggunakan portal," ujar Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Riau, Manahara Napitupulu, Kamis (8/5/2025), kepada goriau.com.
Portal tersebut nantinya dapat dilengkapi dengan pos jaga yang diisi oleh personel dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Namun, yang paling penting menurut Manahara adalah adanya itikad baik dari perusahaan-perusahaan untuk turut menjaga infrastruktur jalan.
"Perusahaan tentu ingin meraih keuntungan sebesar mungkin. Di sisi lain, kita juga ingin jalan-jalan tersebut tetap dapat digunakan oleh masyarakat dan dunia usaha dengan kondisi yang baik dan layak," tambahnya.
Ranperda ini kini sudah memasuki tahap public hearing. Setelah tahap ini, akan dilakukan penyempurnaan redaksional sebelum akhirnya disampaikan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Jika tidak ada penambahan pasal yang krusial, dalam waktu dekat Ranperda ini akan disampaikan ke rapat paripurna," tutup Manahara. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :