Kontrak THL DP3APM Pekanbaru Tak Diperpanjang, Komisi I DPRD Beri Penjelasan
Sabtu, 03-05-2025 - 11:48:30 WIB
PEKANBARU-Riau12.com- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, di ruang Komisi I, Jumat (2/5/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengatakan, agenda rapat tersebut membahas terkait adanya pengaduan beberapa Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di DP3APM Kota Pekanbaru, yang kontrak kerjanya tidak dapat diperpanjang untuk tahun 2025.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah panggil THL nya. Jadi hari ini kita panggil DP3APM, BKPSDM dan Kabag Hukum, untuk kita mintai keterangan. Kami di Komisi ingin mendengarkan dari kedua belah pihak,” ungkap Robin.
Dikatakannya, THL tersebut tidak di perpanjang kontrak kerjanya karena masa kerjanya belum mencapai dua tahun dan kontrak kerjanya hanya setahun.
“Sudah dijelaskan dari Dinas, bahwasanya dinas juga berhak tidak memperpanjang karena sesuai aturan juga, dan kontrak kerja mereka pun hanya setahun,” tambahnya.
Ia menjelaskan Komisi I telah memberikan solusi terhadap persoalan ini, solusinya yang penting tidak boleh melanggar aturan yang ada.
“Kita minta ke pihak dinas, kalau tidak bisa, jangan dipaksakan untuk melanggar aturan. Kita juga sudah sampaikan, kalau mereka tidak di perpanjang, tidak masuk dalam anggaran, nanti kalau dipaksakan, mau bayar pakai apa?” jelasnya.
“Kalau nanti diperpanjang di tengah jalan, jadi masalah juga, karena ini menyangkut anggaran. Anggaran tidak di masukkan, dan tiba-tiba mereka masuk lagi, lalu kerja mereka siapa yang mau bayar,” tutupnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :