Areal IPAL Anak Usaha Astra Agro Diduga Berdiri di Lahan Tanpa Izin
Jumat, 02-05-2025 - 09:44:50 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pengelolaan lingkungan hidup yang bertanggung jawab merupakan kewajiban utama bagi setiap pelaku usaha, termasuk perusahaan kelapa sawit. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah izin lingkungan—sebelumnya dikenal sebagai AMDAL—yang hanya dapat diterbitkan jika lahan yang digunakan memiliki kejelasan status hukum.
Namun, kondisi berbeda ditemukan pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Lembah Subur (SLS) yang beroperasi di wilayah Kerumutan. Berdasarkan analisa spasial terhadap peta Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan dan data yang diakses melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PKS PT SLS—anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk—berada di luar kawasan yang memiliki HGB maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tama, salah seorang warga Kerumutan, menilai dugaan pelanggaran ini cukup mencolok dan mengundang kekhawatiran.
"Sangat mengherankan, perusahaan sebesar PT SLS diduga menggunakan lahan tanpa alas hak untuk instalasi pengolahan limbahnya," ujar Tama.
Jika benar areal IPAL tersebut tidak memiliki dasar hukum atas tanahnya, maka besar kemungkinan kegiatan pengolahan limbah yang dilakukan juga tidak memiliki izin lingkungan. Sebab, izin tersebut hanya dapat diterbitkan apabila status lahan sudah jelas dan sah secara hukum.
Menanggapi hal ini, Humas PT Astra Agro Lestari, Dede, membantah tudingan tersebut.
“Tidak benar, itu hanya dugaan saja,” ujarnya singkat.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :