www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Areal IPAL Anak Usaha Astra Agro Diduga Berdiri di Lahan Tanpa Izin
Jumat, 02-05-2025 - 09:44:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pengelolaan lingkungan hidup yang bertanggung jawab merupakan kewajiban utama bagi setiap pelaku usaha, termasuk perusahaan kelapa sawit. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah izin lingkungan—sebelumnya dikenal sebagai AMDAL—yang hanya dapat diterbitkan jika lahan yang digunakan memiliki kejelasan status hukum.

Namun, kondisi berbeda ditemukan pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Lembah Subur (SLS) yang beroperasi di wilayah Kerumutan. Berdasarkan analisa spasial terhadap peta Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan dan data yang diakses melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PKS PT SLS—anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk—berada di luar kawasan yang memiliki HGB maupun Hak Guna Usaha (HGU).

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tama, salah seorang warga Kerumutan, menilai dugaan pelanggaran ini cukup mencolok dan mengundang kekhawatiran.

"Sangat mengherankan, perusahaan sebesar PT SLS diduga menggunakan lahan tanpa alas hak untuk instalasi pengolahan limbahnya," ujar Tama.

Jika benar areal IPAL tersebut tidak memiliki dasar hukum atas tanahnya, maka besar kemungkinan kegiatan pengolahan limbah yang dilakukan juga tidak memiliki izin lingkungan. Sebab, izin tersebut hanya dapat diterbitkan apabila status lahan sudah jelas dan sah secara hukum.

Menanggapi hal ini, Humas PT Astra Agro Lestari, Dede, membantah tudingan tersebut.

“Tidak benar, itu hanya dugaan saja,” ujarnya singkat.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Areal IPAL Anak Usaha Astra Agro Diduga Berdiri di Lahan Tanpa Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved