5 Ijazah Mantan Karyawan Ekspedisi Ditahan Perusahaan, Ini Respon DPRD Pekanbaru
Selasa, 22-04-2025 - 09:27:45 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Sejumlah warga mengadukan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan ekspedisi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru. Anggota DPRD bakal segera menindaklanjuti dan segera melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
Anggota dewan bakal mengupayakan mediasi dan mencarikan solusi dengan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyampaikan ada sebanyak lima orang yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan ekspedisi.
"Ada masyarakat yang melapor ke Fraksi PDIP, mereka ini bekerja di suatu perusahaan kurir. Pada saat memulai kerja, ijazah mereka ditahan oleh pemberi kerja untuk sebagai jaminan barang-barang yang mereka antar ke pelanggan. Akan tetapi setelah mereka berhenti bekerja di perusahaan tersebut, ijazahnya sampai hari ini belum dikembalikan," ungkap Zulkardi, Senin (21/4/2025).
Secara aturan yang dipelajari dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, Zulkardi menekankan bahwa pekerja yang sudah berhenti bekerja maka perusahaan bersangkutan wajib mengembalikan ijazah.
"Di dalam surat edaran yang kita terima itu memperbolehkan ijazah ditahan sebagai keamanan untuk perusahaan pemberi kerja, mungkin karena ini perusahaan kurir jadibuntuk keamanan barang-barang yang diantarkan sampai alamat tujuan. Akan tetapi, setelah mereka berhenti bererja semestinya ijazahnya wajib dikembalikan," jelasnya.
Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru siap menindaklanjuti aduan masyarakat yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan ekspedisi tersebut.
"Tak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan lain di Kota Pekanbaru ada yang menahan ijazah. Silahkan masyarakat untuk dapat melaporkannya ke kami," terang Zulkardi.
Di samping itu, Anggota Fraksi PDIP yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru segera bertindak. Agar melakukan mediasi dengan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang yang mempunyai permasalahan serupa untuk dapat melaporkan segera ke Komisi III bidang ketenagakerjaan, maupun ke Disnaker Pekanbaru.
"Untuk tahap awal, kita minta Disnaker untuk melakukan mediasi. Jika memang ini belum selesai juga, nantinya kami akan menjadwalkan pemanggilan kepada pemberi kerja dan penerima kerja serta Disnaker Kota Pekanbaru," ujar Tekad.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :