www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
9 Apri 2025 Sudah Masuk Kantor, ASN dan THL Pemko Pekanbaru Dilarang Tambah Cuti
Kamis, 03-04-2025 - 06:59:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan untuk kembali bekerja pada 9 April 2025 setelah menikmati libur Lebaran selama dua pekan.

Plh Sekdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi menegaskan, libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk menambah cuti tanpa alasan yang jelas.
“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari tanggal 28 Maret sampai 8 April 2025,” ujar Masykur Tarmizi dilansir mediaindonesia.com, Rabu (2/4/2025).

Untuk memastikan disiplin pegawai, Pemko Pekanbaru akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama kerja pasca-Lebaran.

Sidak ini bertujuan untuk mengecek tingkat kehadiran pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dijadwalkan akan memimpin apel pagi sekaligus kegiatan halal bihalal sebelum melakukan sidak.

“Nanti hari pertama masuk kerja itu Pak Wali memimpin apel, halal bihalal, dan sidak. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Masykur.

Selain itu, pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Pak Wali juga sudah mengingatkan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” pungkasnya.(***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • 9 Apri 2025 Sudah Masuk Kantor, ASN dan THL Pemko Pekanbaru Dilarang Tambah Cuti
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved