Riau12.com-PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Tahun 2024, Senin (24/3/2025).
Rapat berlangsung di ruang Paripurna dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE MM, didampingi Wakil Ketua Andry Saputra serta anggota DPRD lainnya.
Dari pihak Pemko Pekanbaru, hadir Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri menjelaskan, Paripurna ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat.
“Di dalam Pasal 19 Ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam Rapat Paripurna satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Azwendi dilansir tribunpekanbaru.com.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memaparkan bahwa penyusunan LKPj Pemko Pekanbaru tahun 2024 telah berpedoman pada beberapa regulasi yang berlaku.
“LKPj Pemko meliputi pencapaian program, kebijakan, pelaksanaan, serta tindak lanjutnya. Secara substansi, rencana program pemerintah berjalan sesuai harapan,” ujar Markarius.
Namun, ia mengakui, tantangan keuangan yang dihadapi Pemko Pekanbaru sepanjang 2024 cukup besar. Kendati demikian, realisasi anggaran tetap mencapai Rp2,76 triliun atau sekitar 85,3 persen dari target APBD yang ditetapkan sebesar Rp3,3 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp1,1 triliun hanya terealisasi sebesar Rp850 miliar.
“Prioritas pembangunan Kota Pekanbaru tahun 2024 dilaksanakan berpedoman pada rencana pembangunan daerah 2023-2026, yang bertujuan untuk mencapai lima target utama pembangunan Kota Pekanbaru,” tambahnya.
DPRD Pekanbaru akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Pemko sepanjang tahun 2024. Paripurna ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :