www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Hanya Untuk Kepentingan Kerja, Walikota Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Selasa, 18-03-2025 - 09:51:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.

Agung menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja dan bukan untuk keperluan pribadi. "Kalau untuk kepentingan pribadi, silakan pakai mobil sendiri," ujarnya, Senin (17/3/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah segera menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi ASN Pemko Pekanbaru dalam menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

"Kita minta surat edarannya segera dikeluarkan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika untuk keperluan pribadi, gunakan kendaraan sendiri," jelasnya.

Larangan tersebut juga mencakup penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. "Ini bukan sekadar imbauan, tetapi larangan tegas. Jika ingin mudik dengan nyaman, silakan pakai mobil pribadi," tambahnya.

Selain melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan pendataan ulang kendaraan dinas. Namun, proses pengumpulan kendaraan dinas baru akan dilakukan setelah Lebaran Idulfitri.

"Ini merupakan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pendataan aset kendaraan dinas milik Pemko Pekanbaru," kata Agung.

Menurutnya, kebijakan pengumpulan mobil dinas setelah Lebaran memberikan kelonggaran kepada pegawai untuk menggunakan kendaraan tersebut hingga masa libur tiba. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Hanya Untuk Kepentingan Kerja, Walikota Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved