Hanya Untuk Kepentingan Kerja, Walikota Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Selasa, 18-03-2025 - 09:51:28 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Agung menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja dan bukan untuk keperluan pribadi. "Kalau untuk kepentingan pribadi, silakan pakai mobil sendiri," ujarnya, Senin (17/3/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah segera menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi ASN Pemko Pekanbaru dalam menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kita minta surat edarannya segera dikeluarkan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika untuk keperluan pribadi, gunakan kendaraan sendiri," jelasnya.
Larangan tersebut juga mencakup penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. "Ini bukan sekadar imbauan, tetapi larangan tegas. Jika ingin mudik dengan nyaman, silakan pakai mobil pribadi," tambahnya.
Selain melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan pendataan ulang kendaraan dinas. Namun, proses pengumpulan kendaraan dinas baru akan dilakukan setelah Lebaran Idulfitri.
"Ini merupakan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pendataan aset kendaraan dinas milik Pemko Pekanbaru," kata Agung.
Menurutnya, kebijakan pengumpulan mobil dinas setelah Lebaran memberikan kelonggaran kepada pegawai untuk menggunakan kendaraan tersebut hingga masa libur tiba. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :