Riau12.com-PEKANBARU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah menetapkan besaran qimat zakat fitrah tahun 2025/1446 Hijriah.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Riau dengan nomor B-7/Kw.04.6/4/BA.03/2/2025.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
"Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan," kata Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, Senin (17/3/2025).
Untuk keseragaman qimat zakat fitrah Kota Pekanbaru, 1 sha' gandum (makanan yang mengenyangkan) setara dengan 10 kaleng susu cap nona, atau jika ditimbang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Syahrul menambahkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ)masjid/musala.
Kemudian, melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, Infag dan shadagah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko sebagaimana terlampir.
"Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat rekapitulasi laporan pelaksanaan pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru cq unit penyelenggara zakat wakaf selambat-lambatnya tanggal 8 April 2025 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com," sebutnya.
Berdasarkan Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.500.2/DPP-3/106/2025 tanggal 6 Maret 2025 pada pekan pertama bulan Ramadan, berikut harga beras dan besaran zakat fitrah, sebagai berikut:
- Beras Pandan wangi spesial Rp18.500 dan beras Pandan Wangi Rp18.500, maka besaran zakat fitrah Rp46.250.
- Beras Ramos Rp18.000, maka besaran zakat fitrah Rp45.000.
- Beras Mudik/Solok/Anak Daro Rp17.800, maka besaran zakat fitrah Rp44.500.
- Beras Mundam Rp17.500, maka besaran zakat fitrah Rp43.750.
- Beras Belida Rp15.600, maka besaran zakat fitrah Rp39.000.
- Beras Topi Koki Rp15.000, maka besaran zakat fitrah RP37.500.
- Beras Bulog Rp13.400, maka besaran zakat fitrah Rp33.500.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :