Sidak, Walikota Dapati Lurah Kampung Bandar dan Camat Pekanbaru Kota Tak di Tempat Bahkan Kantor Sepi Tak Ada Pelayanan
PEKANBARU -Riau12.com- Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (13/3/2025) siang. Kali ini, Agung melakukan sidak ke Kantor Kelurahan Kampung Bandar dan Kantor Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dalam sidak ke Kantor Lurah Kampung Bandar, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mendapati kantor yang sepi dan tidak ada masyarakat yang mendapatkan pelayanan.
Parahnya lagi, di lokasi itu Agung tak mendapati Lurah Kampung Bandar di tempat. Dirinya hanya mendapati satu orang PNS dan dua orang Tenaga Harian Lepas (THL).
"Kita tinjau di Kampung Bandar, alhamdulillah lurahnya tidak ada, pegawainya cuma ada satu PNS dan dua THL, selebihnya tidak ada, dan memang rata-rata lurah tidak ada di tempat," ujar Agung.
Ia menyebut, saat ditanya kepada pegawai di Kelurahan Kampung Bandar, lurah tersebut pergi mengantar anaknya. Namun, saat ditunggu dan ditanya kepada lurahnya langsung, beralasan dari kantor camat.
"Dari kantornya bilang pergi antar anaknya. Kemudian lurahnya datang setelah sekian lama kita di situ menunggu, alasannya dari kantor camat. Jadi ini tidak jelas informasinya," katanya.
Kemudian dirinya lanjut melakukan sidak ke Kantor Camat Pekanbaru Kota. Di kantor camat tersebut, dirinya juga mendapati Camat Pekanbaru Kota, Rein Rizka Karvy, tidak berada di tempat.
"Alhamdulillah camatnya juga tidak ada di tempat, dan ini sudah kebiasaan meninggalkan kantor camat," ucapnya.
Melihat kondisi itu, pihaknya akan segera memanggil dan mengoreksi para pejabat yang bersangkutan. Menurutnya, kondisi ini akan menjadi catatan berat bagi Pemko Pekanbaru dan akan menjadi bahan evaluasi ke depannya.
"Ke depan tidak boleh ada yang seperti ini, tentu harus ada alasan yang pasti. Seperti mengunjungi warga yang meninggal atau menjenguk warga yang sakit. Karena camat dan lurah adalah membantu kerja Wali Kota sesuai dengan wilayah masing-masing," terangnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :