www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
09:00 WIB - Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Jatah Nelayan di Rohil, Pegawai SPBU Terlibat | 08:26 WIB - Masa Jabatan Akan Diperpanjang Dua Tahun, Tapi 53 Kades di Kampar “Diwarning” Pemkab | 16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang
 
Kemenag Pekanbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Ini Rinciannya
Sabtu, 08-03-2025 - 10:58:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2025/1446 Hijriah. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi sehari-hari.

Dalam surat edaran Nomor: B-349/Kk.04.5/BA.01/03/2025 yang ditandatangani Kakandepag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, pada Kamis (6/3/2025), dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ gandum atau makanan pokok yang mengenyangkan, setara dengan 10 kaleng susu cap Nona. Jika ditimbang, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya dihitung berdasarkan harga beras di pasaran saat zakat fitrah ditetapkan.

Berdasarkan harga beras di Kota Pekanbaru pada pekan pertama Ramadan 1446 H yang dirilis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung jenis beras yang dikonsumsi:

* Rp46.250 per jiwa untuk beras Pandan Wangi SLX dan Pandan Wangi (Rp18.500/kg).

* Rp45.000 per jiwa untuk beras Ramos.

* Rp44.500 per jiwa untuk beras Mudik/Solok/Anak Daro.

* Rp43.750 per jiwa untuk beras Mundam.

* Rp39.000 per jiwa untuk beras Belida.

* Rp37.500 per jiwa untuk beras Topi Koki.

* Rp33.500 per jiwa untuk beras Bulog.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid/musala. Seluruh hasil pengumpulan zakat fitrah, infak, dan sedekah wajib dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Kemenag Pekanbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Ini Rinciannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved