Kemenag Pekanbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Ini Rinciannya
Sabtu, 08-03-2025 - 10:58:52 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2025/1446 Hijriah. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi sehari-hari.
Dalam surat edaran Nomor: B-349/Kk.04.5/BA.01/03/2025 yang ditandatangani Kakandepag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, pada Kamis (6/3/2025), dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ gandum atau makanan pokok yang mengenyangkan, setara dengan 10 kaleng susu cap Nona. Jika ditimbang, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya dihitung berdasarkan harga beras di pasaran saat zakat fitrah ditetapkan.
Berdasarkan harga beras di Kota Pekanbaru pada pekan pertama Ramadan 1446 H yang dirilis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung jenis beras yang dikonsumsi:
* Rp46.250 per jiwa untuk beras Pandan Wangi SLX dan Pandan Wangi (Rp18.500/kg).
* Rp45.000 per jiwa untuk beras Ramos.
* Rp44.500 per jiwa untuk beras Mudik/Solok/Anak Daro.
* Rp43.750 per jiwa untuk beras Mundam.
* Rp39.000 per jiwa untuk beras Belida.
* Rp37.500 per jiwa untuk beras Topi Koki.
* Rp33.500 per jiwa untuk beras Bulog.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid/musala. Seluruh hasil pengumpulan zakat fitrah, infak, dan sedekah wajib dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :