Sidak Awal Ramadhan, Wali Kota Pekanbaru Temukan Alat Kontrasepsi di Kawasan Naga Sakti
Senin, 03-03-2025 - 07:47:23 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Dalam rangka menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. SE tersebut mengatur bahwa tempat hiburan umum seperti karaoke/KTV, pub, kelab malam/diskotik, serta arena biliar, termasuk yang berada dalam fasilitas hotel, wajib tutup selama Ramadhan.
Pada Minggu (2/3/2025) pukul 23.00 WIB, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Wakil Wali Kota, Markarius Anwar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga melanggar aturan tersebut. Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di Stadion Naga Sakti yang diduga menjadi lokasi mesum.
"Beberapa tempat makan masih mengadakan live music, sudah kami hentikan. Kami juga menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Stadion Naga Sakti. Saat razia dilakukan, ada sekitar 4–5 pasangan yang berusaha melarikan diri," ujar Agung.
Dari hasil sidak, petugas Satpol PP menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang masih dingin, alat kontrasepsi, hingga obat kuat.
"Tempat ini tidak boleh menjadi lokasi maksiat. Jika tidak dilakukan penertiban, maka tidak boleh ada aktivitas perdagangan di sini karena sifatnya ilegal," tegas Wali Kota.
Pemkot Pekanbaru memberikan peringatan kepada pihak-pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang. Wakil Wali Kota Markarius Anwar menambahkan bahwa Pemkot akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan peraturan berjalan dengan baik.
"Insyaallah, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang telah diedarkan, kami akan terus melakukan pengecekan ke beberapa lokasi. Insyaallah, ini demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga Kota Pekanbaru," ujarnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :