Ditanya Isu Kepindahan UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru ke Pemprov Riau, Kadishub Memilih Bungkam
PEKANBARU -Riauternews.com – Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, masih bungkam terkait wacana kepindahan mereka ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Saat dihubungi CAKAPLAH melalui sambungan telepon, keduanya tak juga memberikan respon.
Upaya konfirmasi langsung juga dilakukan dengan mendatangi Kantor UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru di Jalan Kutilang, Kecamatan Sukajadi. Namun Radinal Munandar tidak berada di tempat.
Salah satu staf kantor di UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru menyebut, bahwa Kepala UPT sedang rapat di luar. Hanya saja, mereka tidak tahu dimana rapatnya.
"Lagi rapat di luar, nggak tahu juga dimana, karena agenda beliau padat," ujar salah seorang staf kantor di UPT Perparkiran, Rabu (26/2/2025).
Dikatakannya, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, mulai agenda rapat sejak pagi tadi. Mulai dari rapat di Tenayan, dan kemudian rapat di Polresta Pekanbaru.
"Rapatnya dari pagi tadi. Pagi rapat di Tenayan, terus lanjut rapat bersama Polresta," pungkasnya.
Dari pantauan CAKAPLAH, tak banyak pegawai Dishub yang standby di kantor. Sebagian pegawai sudah pulang.
Namun di depan Kantor UPT Perparkiran tersebut, terpantau dua unit mobil yang terparkir di sana. Satu unit mobil Toyota Avanza putih dan satu unit lagi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam.
Saat ditanya siapa pemilik mobil Pajero Sport tersebut, pegawai Dishub lainnya menjawab bahwa itu mobil tamu.
Disamping isu pindahnya Yuliarso dan Radinal Munandar, saat ini Dishub Pekanbaru perlu menyelesaikan persoalan parkir. Pasalnya, tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah resmi turun namun penerapan di lapangan tidak sesuai.
Padahal, Walikota Agung Nugroho, sudah menandatangani dan mengundangkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda 2 turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, kemudian roda 4 dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 serta kendaraan roda 6 dari Rp10.000 menjadi Rp6.000.
Namun kenyataan di lapangan, sosialisasi terhadap Perwako tersebut belum maksimal. Juru parkir masih menerapkan tarif lama lantaran tidak ada kepastian dari tarif dari Pemko dan pengelola.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :