www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
13:53 WIB - Jembatan Gantung Penghubung Desa Sawah-Desa Seberah Taluk Hanya Dibuka Sampai Pukul 11 Selama Pacu Jalur | 13:50 WIB - Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Simpang Kubu Kampar, Ruko Empat Pintu Milik Warga Rusak Parah | 13:48 WIB - Tantangan Kian Kompleks, Pemprov Riau Dituntut Kreatif Gali PAD dan Maksimalkan Potensi Daerah | 12:36 WIB - China Darurat Chikungunya, Kasus Tembus 10.000 dan Meluas Kasus Chikungua Tembus 10.000 di China, Bahkan KiniTelah Menyebar ke Negara Lain | 12:00 WIB - LAKR: Korupsi di Riau Sudah Mengakar, Negara Tak Boleh Lagi Diam | 11:06 WIB - Dorong Swasembada Energi, Pertamina Drilling Pamerkan Rig Merah Putih di Konvensi STI 2025
 
Pemko Pekanbaru Berencana Terapkan Tarif Parkir Berbasis Jam
Sabtu, 22-02-2025 - 15:49:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Ternyata penurunan tarif parkir Kota Pekanbaru dilakukan  bertahap. Itu ditegaskan Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, fokus utama adalah menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum, sebelum dilakukan kajian lebih lanjut terkait sistem parkir di berbagai lokasi strategis.

"Sebagai langkah awal, kami menurunkan tarif parkir untuk area tepi jalan umum terlebih dahulu. Setelah itu, tim akan melakukan kajian komprehensif mengenai kategori parkir mana yang tetap gratis, mana yang berbayar, serta skema tarif parkir berdasarkan durasi, terutama di pusat kota seperti Jalan Jenderal Sudirman dan area sekitar mal," sebut mantan anggota DPRD Riau itu, Jumat (21/2/2025) malam.

Ia menyebut bahwa di beberapa titik strategis, seperti di sekitar pusat perbelanjaan, parkir sering kali digunakan untuk jangka waktu panjang dengan tarif yang masih tergolong murah. Ke depan, Pemko Pekanbaru berencana menerapkan sistem parkir berbasis jam dengan mesin parkir otomatis guna memastikan penggunaan lahan parkir lebih tertata dan efisien.

"Kami akan kaji bagaimana mekanisme terbaik agar parkir di kota ini lebih tertata. Kebijakan ini tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas," ujar Markarius.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sudah mulai diterapkan sejak kemarin. Namun, proses implementasi membutuhkan waktu karena perlu sosialisasi kepada operator parkir dan juru parkir di lapangan.

"Kami maklum bahwa kebijakan ini butuh waktu untuk diterapkan sepenuhnya. Sosialisasi kepada operator dan juru parkir sedang berjalan agar penerapan aturan ini bisa efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," tutupnya dikutip dari pekanbaru.go.id. (***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Berencana Terapkan Tarif Parkir Berbasis Jam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved