Wako Sudah Terapkan Tarif Parkir, Dishub Pekanbar Diduga Lakukan Pembiaraan Jukir yang Terapkan Tarif Lama
Sabtu, 22-02-2025 - 10:30:17 WIB
PEKANBARU -Riau12.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru diduga melakukan pembiaran terhadap pengelola dan juru parkir (jukir) yang masih menerapkan tarif lama. Padahal, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho sudah menetapkan tarif parkir baru di tepi jalan umum.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif parkir di Pekanbaru mengalami penurunan.
Tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp2.000 kini turun menjadi Rp1.000. Kemudian roda empat yang sebelumnya Rp3.000 kini turun menjadi Rp2.000, serta kendaraan roda enam yang sebelumnya Rp10.000 turun menjadi Rp6.000.
Namun, faktanya di lapangan, para jukir masih menarik retribusi parkir di tepi jalan umum dengan tarif lama. Mereka berdalih belum ada perubahan setoran yang harus dibayarkan kepada pengelola.
Terkait kondisi ini, Dishub Pekanbaru sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran yang membawahi pengelolaan parkir di Pekanbaru, seharusnya mengambil tindakan. Apalagi, turunnya tarif parkir merupakan program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2025-2030.
Namun, Dishub Pekanbaru terkesan membiarkan pelanggaran ini. Hingga kini, tidak ada penegasan dari Dishub Pekanbaru terkait penerapan tarif baru.
Padahal, para jukir tersebut jelas-jelas melanggar aturan yang telah diterbitkan Pemko Pekanbaru. Artinya, Dishub Pekanbaru seolah-olah tidak mendukung kebijakan Walikota Pekanbaru yang telah menandatangani Perwako tersebut.
Terkait hal ini, Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, saat dihubungi Cakaplah.com tidak memberikan jawaban. Begitu juga dengan Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, yang sebelumnya telah memblokir kontak wartawan Cakaplah.com.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari Dishub Pekanbaru.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :