PEKANBARU-Riau12.com- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Perwako tersebut ditandatangani langsung oleh Agung Nugroho pasca dilantik sebagai Walikota Pekanbaru periode 2025-2030, Kamis (20/2/2025) di Jakarta.
Berdasarkan Perwako yang baru saja diteken oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi turun Rp1.000 dari tarif sebelumnya.
Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
Weli, salah satu juru parkir mengatakan bahwa hari ini belum ada pemberitahuan mengenai penurunan harga parkir. Dirinya juga masih menyesuaikan harga sesuai karcis yang diberi.
"Untuk hari ini belum ada pemberitahuan bahwa harga parkir ini turun, tidak ada pemberitahuan sama sekali. Tukang kutip juga kemarin belum ngasih tahu," ujarnya (20/2/2025).
Ia menambahkan bahwa ada masyarakat yang berkomentar bahwa hari ini ada penurunan tarif parkir dan sudah ditandatangani oleh walikota terpilih Agung Nugroho, namun Weli tidak bisa memberi komentar karena ia juga belum bisa memastikan untuk harga parkir yang turun ini.
"Ada yang komentar, katanya parkir udah turun udah ditandatangani sama Pak Agung katanya. Cuma saya juga kaget, gimana ya belum ada pemberitahuan dari yang ngutip setoran," cakapnya.
Sementara itu, juru parkir lain Rini mengatakan, ia belum berani menurunkan harga parkir karena belum ada pemberitahuan dari Dinas Perhubungan. Selain itu, dari karcis juga masih di harga yang lama.
"Kita belum berani bilang karena belum ada dari Dinas Perhubungan gitu. Soalnya dari karcis itu tertera Rp 2000 motor, sama mobil kan masih Rp 3000, jadi kita bilang masih tetap," sebut Rini.
Penurunan tarif parkir ini diharapkan berbanding lurus dengan setoran yang juga harus menyesuaikan. Bukan malah makin tinggi.
"Kalau saya sih bagus, dan disesuaikan dengan setorannya pun harus begitu juga (turun). Jangan hanya tarifnya saja yang diturunkan, karena selama ini juru parkir kan mengeluhkan setoran terlalu tinggi. Ibaratkan yang kita bawa ke rumah itu tidak sesuai dengan yang kita setorkan," ucap Rini.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :