www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
13:53 WIB - Jembatan Gantung Penghubung Desa Sawah-Desa Seberah Taluk Hanya Dibuka Sampai Pukul 11 Selama Pacu Jalur | 13:50 WIB - Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Simpang Kubu Kampar, Ruko Empat Pintu Milik Warga Rusak Parah | 13:48 WIB - Tantangan Kian Kompleks, Pemprov Riau Dituntut Kreatif Gali PAD dan Maksimalkan Potensi Daerah | 12:36 WIB - China Darurat Chikungunya, Kasus Tembus 10.000 dan Meluas Kasus Chikungua Tembus 10.000 di China, Bahkan KiniTelah Menyebar ke Negara Lain | 12:00 WIB - LAKR: Korupsi di Riau Sudah Mengakar, Negara Tak Boleh Lagi Diam | 11:06 WIB - Dorong Swasembada Energi, Pertamina Drilling Pamerkan Rig Merah Putih di Konvensi STI 2025
 
Pemko Pekanbaru Tetapkan Aturan Untuk Rumah Makan dan Restoran Selama Ramadan 1446 H : " Buka Tapi Take Away"
Senin, 17-02-2025 - 10:21:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan aturan mengenai rumah makan dan restoran selama Ramadan 1446 H.

Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebutkan rumah makan tetap akan buka, namun dengan catatan konsumen yang membeli tidak makan di tempat atau take away. 

"Tetap buka,  tapi kita terapkan take away," kata Zul, sapaan akrabnya. 


Ia juga menuturkan aturan lebih lengkapnya akan disampaikan lebih lanjut. "Kita masih akan bahas aturan selengkapnya," katanya. 

Berkaca pada tahun sebelumnya, Pemko Pekanbaru menerapkan aturan rumah makan atau restoran non halal wajib memasang spanduk menyediakan masakan non halal menggunakan spanduk. 

''Untuk restoran non halal, boleh buka tapi nanti harus memasang spanduk tanda menyediakan makanan non halal dengan ukuran 1x4 meter di depan tempat usahanya," jelas Zul. 

Sementara, untuk restoran atau rumah makan yang menyediakan makanan halal, juga boleh buka, tapi makanannya harus di take away dan harus ditutupi tenda. ''Nanti akan kami adakan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait,'' ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum memasuki bulan ramadan, pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut. 

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pedagang kuliner, sehingga tidak ada pihak yang tidak memahami peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot Pekanbaru," ujarnya. 

Disampaikan, jika sudah disosialisasikan, pihaknya akan melakukan patroli untuk menertibkan pedagang nakal selama bulan ramadhan, yang tidak sesuai dengan peratutan.

"Patroli akan dilakukan dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI," ucapnya. 

Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan. 

"Jadi untuk masyarakat, jika menemukan pedagang yang nakal disekitarnya, jangan segan-segan melapor pada kami, kami akan tindak," tutupnya.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Tetapkan Aturan Untuk Rumah Makan dan Restoran Selama Ramadan 1446 H : " Buka Tapi Take Away"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved